Pendataan Non ASN Digelar hingga 31 Oktober 2022, Ini Syarat dan Tahapan Pendataan
Pendataan Non ASN dilaksanakan secara online hingga 31 Oktober 2022 mendatang, simak dan perhatikan tahap dan syaratnya berikut ini.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Sri Juliati
TRIBUN JABAR
Ilustrasi Non ASN - Pendataan Non ASN dilaksanakan secara online hingga 31 Oktober 2022 mendatang, simak dan perhatikan tahap dan syaratnya berikut ini.
2. Cetak Kartu Informasi Akun
3. Login dan Mengisi Biodata
4. Mengisi Riwayat Pekerjaan
5. Resume Pendataan Non ASN
6. Cetak Kartu Pendataan Tenaga Non ASN
Baca juga: Rencana Jadwal Seleksi PPPK 2022, Dokumen Pendaftaran, dan Kategori Pelamar
Hal-hal yang Harus Disiapkan:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
Berita Rekomendasi
- Kartu Keluarga (KK)
- Ijazah
- Pas Foto
- Swafoto/selfie
- Surat Keputusan (SK) Jabatan
- Bukti Pembayaran Gaji
Baca juga: Solusi Apabila Data Tidak Ditemukan saat Pendataan Non ASN 2022
Skema Pendataan Non ASN