Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pendataan Non ASN Digelar hingga 31 Oktober 2022, Ini Syarat dan Tahapan Pendataan

Pendataan Non ASN dilaksanakan secara online hingga 31 Oktober 2022 mendatang, simak dan perhatikan tahap dan syaratnya berikut ini.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Sri Juliati
zoom-in Pendataan Non ASN Digelar hingga 31 Oktober 2022, Ini Syarat dan Tahapan Pendataan
TRIBUN JABAR
Ilustrasi Non ASN - Pendataan Non ASN dilaksanakan secara online hingga 31 Oktober 2022 mendatang, simak dan perhatikan tahap dan syaratnya berikut ini. 

2. Cetak Kartu Informasi Akun

3. Login dan Mengisi Biodata

4. Mengisi Riwayat Pekerjaan

5. Resume Pendataan Non ASN

6. Cetak Kartu Pendataan Tenaga Non ASN

Baca juga: Rencana Jadwal Seleksi PPPK 2022, Dokumen Pendaftaran, dan Kategori Pelamar

Hal-hal yang Harus Disiapkan:

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil

Berita Rekomendasi

- Kartu Keluarga (KK)

- Ijazah

- Pas Foto

- Swafoto/selfie

- Surat Keputusan (SK) Jabatan

- Bukti Pembayaran Gaji

Baca juga: Solusi Apabila Data Tidak Ditemukan saat Pendataan Non ASN 2022

Skema Pendataan Non ASN

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas