Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Respons Komnas HAM Soal Satu Korban Mutilasi di Mimika Masih Anak-anak

Komnas HAM menanggapi laporan yang menyebut satu dari empat korban pembunuhan dan mutilasi di Kabupaten Mimika Papua masih berusia anak.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Gita Irawan
zoom-in Respons Komnas HAM Soal Satu Korban Mutilasi di Mimika Masih Anak-anak
Tribunnews.com/Gita Irawan
Komisioner Komnas HAM RI M Choirul Anam menunjukkan lokasi perencanaan pembunuhan saat konferensi pers di kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat pada Selasa (20/9/2022) lalu. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komnas HAM RI M Choirul Anam menanggapi singkat hasil investigasi Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) yang menyebut satu dari empat korban pembunuhan dan mutilasi di Kabupaten Mimika Papua masih berusia anak.

Menurutnya, saat ini pihaknya sedang mendalami semua konteks tentang mutilasi.

"Semua konteks tentang mutilasi sedang kami dalami," kata Anam di kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat pada Senin (26/9/2022).

Baca juga: Komnas HAM Dapat Info 18 Oknum TNI Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Warga di Mappi Papua

Diberitakan sebelumnya Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyampaikan delapan temuan fakta berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan terhadap kasus pembunuhan dan mutilasi empat warga di Kabupaten Mimika Papua.

Wakil Koordinator KontraS Rivanlee Anandar menjelaskan investigasi tersebut didasarkan pada keterangan sejumlah pihak di antaranya keluarga korban serta melakukan konfirmasi secara langsung ke Kasat Reskrim Polres Mimika, Penyidik Subdenpom XVII/C Mimika, dan pihak RSUD Mimika.

Rivanlee mengatakan berdasarkan hasil dokumen kependudukan dan pengakuan keluarga korban diketahui salah satu korban bernama Atis Tini masih berusia anak.

Rekomendasi Untuk Anda

Di dalam dokumen Kartu Keluarga, kata Rivanlee, Atis Tini yang bernama asli Jenius Tini tersebut masih berusia 17 tahun.

Untuk itu, pihaknya mendesak agar para pelaku juga dikenakan pasal perlindungan anak.

"Yang paling penting dari keberadaan anak ini pasal yang dikenakan terhadap para tersangka ini harus menggunakan pasal perlindungan anak yang kayaknya selama ini belum ada," kata Rivanlee di kantor KontraS Jakarta Pusat pada Jumat (23/9/2022).

Rivanlee mengungkapkan Atis turut menjadi korban dalam peristiwa tersebut karena menemani salah satu korban.

"Sebetulnya ini hanya rekan saja, dan memang mengikuti salah satu korban lainnya untuk ditemani saja," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas