Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Anies Resmi Dilaporkan ke Bawaslu Atas Dugaan Kampanye di Luar Jadwal

Masyarakat Sipil Peduli Demokrasi resmi melaporkan dugaan pelanggaran pemilu terkait penyebaran Tabloid Anies Baswedan di masjid hingga pasar Malang

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Anies Resmi Dilaporkan ke Bawaslu Atas Dugaan Kampanye di Luar Jadwal
Ist
Masyarakat Sipil Peduli Demokrasi resmi melaporkan dugaan pelanggaran pemilu terkait penyebaran Tabloid Anies Baswedan di masjid hingga pasar di Kota Malang, Jawa Timur. Anies Baswedan dan pendukungnya dilaporkan ke Sentra Gakkumdu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, pada Selasa (27/9/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat Sipil Peduli Demokrasi resmi melaporkan dugaan pelanggaran pemilu terkait penyebaran Tabloid Anies Baswedan di masjid hingga pasar di Kota Malang, Jawa Timur.

Koordinator Nasional Sipil Peduli Demokrasi (Kornas SPD) Miartiko Gea melaporkan Anies Baswedan dan pendukungnya ke Sentra Gakkumdu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, pada Selasa (27/9/2022).

Miartiko mengatakan pelaporan kepada Anies lantaran ada dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta tersebut terkait kampanye Pemilu Serentak 2024 di luar jadwal.

"Kita hari ini melapor ke Bawaslu RI terkait dengan dugaan terjadinya kampanye terselubung yang dilakukan oleh Anies, pendukung Anies Baswedan di Kota Malang ya, kota Malang. Terjadi penyebaran tabloid di tempat-tempat ibadah," terang dia kepada wartawan, Selasa.

Adapun dalam laporannya ke Bawaslu, Kornas SPD turut menyertakan sejumlah bukti tabloid dalam bentuk fisik dan salinan digital, serta saksi-saksi yang diklaim mengetahui adanya penyebaran tabloid di tempat ibadah dan pasar di Kota Malang.

Baca juga: Gemuruh Teriak Presiden Saat Gubernur DKI Hadiri Acara PPP Jakarta, Anies: Terima Kasih Dukungannya

"Kami melihat bahwa ini menjadi salah satu poin pelanggaran karena tahapan pemilu kan sudah mau mulai," ujarnya.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas