Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Lukas Enembe Halangi Penyidikan, KPK Tak Segan Kenakan Pasal Obstruction Of Justice

KPK tidak segan untuk mengenakan Pasal 221 KUHP ataupun Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 kepada pihak menghalang-halangi perkara Lukas Enembe

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Kuasa Hukum Lukas Enembe Halangi Penyidikan, KPK Tak Segan Kenakan Pasal Obstruction Of Justice
Tribunnews/JEPRIMA
Kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening (tengah) beserta tim menggelar konferensi pers terkait kasus kliennya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (26/9/2022). Pada kesempatan tersebut, Stefanus Roy Rening mengaku menghargai perintah Presiden Joko Widodo yang meminta kliennya menghormati panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meski demikian, kata Stefanus, saat ini Lukas sedang sakit dan belum bisa menjalani pemeriksaan oleh KPK. Ia mengaku pihaknya sedang mencoba mencari solusi terkait persoalan ini. Tribunnews/Jeprima 

Paulus Waterpauw kemudian meminta Lukas Enembe untuk menghadapi kasus yang tengah menjeratnya.

Seperti diketahui, Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah diduga menerima gratifikasi Rp 1 miliar terkait APBD di Papua.

"Saya hanya mau mengatakan begini, kalau sudah terjerat dalam dugaan tindak pidana penyelewengan maupun tindak pidana korupsi, ya hadapi saja," ungkapnya.

"Jangan terus dikait-kaitkan dengan kepentingan satu dan lain hal, tidak ada urusan."

"Kalau beliau-beliau masih mewacanakan itu bicara politik jangan dipolitisasi, hadapi saja," tegas Paulus.

Paulus pun juga meminta kuasa hukum Lukas Enembe untuk memberi klarifikasi.

Baca juga: KPK Jamin Berikan Pelayanan Kesehatan Terbaik untuk Lukas Enembe, Tak Perlu Khawatir Telantar

Sebelumnya, Roy menyebut, ada dua menteri Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang bertemu dengan Lukas Enembe pada akhir 2021 lalu.

Berita Rekomendasi

Dua menteri yang dimaksud yakni Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia.

Roy mengatakan keduanya datang menemui Lukas Enembe untuk menyodorkan nama Paulus Waterpauw sebagai wakil gubernur menggantikan Klemen Tinal yang meninggal dunia.

“Ada upaya Jenderal Pol (Purn) Tito Karnavian (Mendagri) untuk memaksakan agar Komjen Pol Paulus Waterpauw (menjadi pengganti),” ungkap Stefanus dikutip dari Tribunnews.com, Minggu (25/9/2022)

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Malvyandie Haryadi/Nuryanti)(WartaKotalive.com/Yaspen Martinus)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas