Kuasa Hukum Lukas Enembe Halangi Penyidikan, KPK Tak Segan Kenakan Pasal Obstruction Of Justice
KPK tidak segan untuk mengenakan Pasal 221 KUHP ataupun Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 kepada pihak menghalang-halangi perkara Lukas Enembe
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Arif Fajar Nasucha
Paulus Waterpauw kemudian meminta Lukas Enembe untuk menghadapi kasus yang tengah menjeratnya.
Seperti diketahui, Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah diduga menerima gratifikasi Rp 1 miliar terkait APBD di Papua.
"Saya hanya mau mengatakan begini, kalau sudah terjerat dalam dugaan tindak pidana penyelewengan maupun tindak pidana korupsi, ya hadapi saja," ungkapnya.
"Jangan terus dikait-kaitkan dengan kepentingan satu dan lain hal, tidak ada urusan."
"Kalau beliau-beliau masih mewacanakan itu bicara politik jangan dipolitisasi, hadapi saja," tegas Paulus.
Paulus pun juga meminta kuasa hukum Lukas Enembe untuk memberi klarifikasi.
Baca juga: KPK Jamin Berikan Pelayanan Kesehatan Terbaik untuk Lukas Enembe, Tak Perlu Khawatir Telantar
Sebelumnya, Roy menyebut, ada dua menteri Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang bertemu dengan Lukas Enembe pada akhir 2021 lalu.
Dua menteri yang dimaksud yakni Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia.
Roy mengatakan keduanya datang menemui Lukas Enembe untuk menyodorkan nama Paulus Waterpauw sebagai wakil gubernur menggantikan Klemen Tinal yang meninggal dunia.
“Ada upaya Jenderal Pol (Purn) Tito Karnavian (Mendagri) untuk memaksakan agar Komjen Pol Paulus Waterpauw (menjadi pengganti),” ungkap Stefanus dikutip dari Tribunnews.com, Minggu (25/9/2022)
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Malvyandie Haryadi/Nuryanti)(WartaKotalive.com/Yaspen Martinus)