Tujuan Pendataan Non ASN, Ini Penjelasan BKN
Penjelasan BKN terkait tujuan diadakannya Pendataan Non ASN. Masih dibuka hingga 31 Oktober 2022 melalui laman pendataan-nonasn.bkn.go.id.
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Pendataan Non Aparatur Sipil Negara (ASN) dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) hingga 31 Oktober 2022.
Tujuan diadakannya Pendataan Non ASN untuk mendata Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah yang dibangun oleh BKN.
Pendataan Non ASN dilaksanakan berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022.
Namun, dalam pelaksanaanya masih ada pihak yang belum memahami tujuan Pendataan Non ASN ini.
Hal tersebut diketahui dari komentar warganet pada unggahan foto di Instagram @bkngoidofficial pada Selasa (27/9/2022).
Pada unggahan tersebut pihak BKN membuka sesi tanya jawab seputar Pendataan Non ASN.
Baca juga: Pendataan Non ASN Digelar hingga 31 Oktober 2022, Ini Syarat dan Tahapan Pendataan
"Cm 1 sih pertanyaannya, ini nih utk pengangkatan di kemudian hari apa gmn ya ? Soalnya sy TMT 2022 alias msh baru," tulis seorang warganet pada unggahan tersebut.
Komentar tersebut lantas mendapatkan jawaban dari BKN.
BKN menjelaskan bahwa Pendataan Non ASN dimaksudkan untuk mengetahui jumlah pegawai Non ASN di instansi pusat maupun daerah.
"Pendataan tersebut dimaksudkan untuk pemetaan dan mengetahui jumlah Pegawai Non-ASN dilingkungan instansi pemerintah pusat maupun daerah," jawab @bkngoidofficiall.
Bagi pegawai Non ASN, dapat melakukan Pendataan Non ASN melalui laman pendataan-nonasn.bkn.go.id.
Adapun syarat dan tahapan Pendataan Non ASN adalah sebagai berikut:
Baca juga: Apkasi Perjuangkan Nasib Tenaga Non-ASN di Pemerintah Daerah
Syarat Pendataan Non ASN
- Memiliki status sebagai tenaga honorer kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database BKN;
- Termasuk dalam pegawai Non-ASN yang bekerja pada instansi pemerintah;
- Pembayaran gaji menggunakan APBN (Instansi Pusat) dan APBD (Instansi Daerah), bukan melalui mekanisme pengadaan barang/jasa, individu ataupun pihak ketiga;
- Telah diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja dan telah bekerja paling singkat selama 1 tahun pada 31 Desember 2021;
- Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021;
- Saat pendataan non ASN masih aktif bekerja.
Baca juga: 4 Tenaga Honorer yang Tak Bisa Daftar Pendataan Non ASN Tahun 2022
Tahap Pendataan Non ASN
1. Membuat Akun;
2. Cetak Kartu Informasi Akun;
3. Login dan Mengisi Biodata;
4. Mengisi Riwayat Pekerjaan;
5. Resume Pendataan Non ASN;
6. Cetak Kartu Pendataan Tenaga Non ASN.
Dokumen yang Perlu Disiapkan:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;
- Kartu Keluarga (KK);
- Ijazah;
- Pas Foto;
- Swafoto/selfie;
- Surat Keputusan (SK) Jabatan;
- Bukti Pembayaran Gaji.
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma,Oktavia WW)