Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Usman Hamid Nilai Proses Rekonstruksi Tewasnya Brigadir J Cacat Substansi: Perlu Penyidikan Lanjutan

Usman Hamid mendesak Kejaksaan Agung RI untuk melakukan penyidikan lanjutan atas kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Usman Hamid Nilai Proses Rekonstruksi Tewasnya Brigadir J Cacat Substansi: Perlu Penyidikan Lanjutan
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Direktur Amnesty Internasional Usman Hamid saat diskusi publik di Kawasan Bulungan, Jakarta Selatan, Selasa (27/9/2022). Ia mendesak Kejaksaan Agung RI untuk melakukan penyidikan lanjutan atas kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo. 

Kendati demikian, dirinya menyadari kalau penyidikan lanjutan ini akan menimbulkan komplikasi hukum, karena penyidikan saat ini sudah dilakukan oleh kepolisian, termasuk soal pelanggaran etik juga sudah dilakukan oleh timsus.

Akan tetapi, jika merujuk pada temuan Komnas HAM yang mengatakan kalau kasus Brigadir J merupakan extra judicial killing maka seharusnya dilakukan pula penyidikan untuk menerangkan tersebut.

Hanya saja kata dia, Komnas HAM kecil kemungkinan melakukan penyidikan untuk membuktikan temuan itu, sedangkan salah satu kemungkinannya yakni dengan menyerahkan temuan itu ke Kejaksaan Agung.

"Nanti, Jaksa Agung bicara dengan Kapolri untuk menimbang apa yang disebut sebagai penyidikan lanjutan," ucap dia.

Baca juga: EKS Kabareskrim Blak-Blakan Terkait Kakak Asuh di Kepolisian, Namanya Jelek Gara-Gara Ferdy Sambo

Penerapan penyidikan lanjutan juga kata dia bisa merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021 tentang Kejaksaan dan UU tentang pengadilan HAM.

"Bisa merujuk pada UU kejaksaan UU nomor 11 tahun 2021 dan juga UU pengadilan HAM yang mengatur peran jaksa agung sebagai penyidik dalam suatu peristiwa yang berdasarkan sifat dan lingkupnya patut diduga sebagai pelanggaran HAM yang berat," kata dia.

"Jadi pembunuhan Joshua yang saya kira dalam kasus ini sedang dibolak-balik kan oleh kejaksaan itu perlu didorong ke arah penyidikan lanjutan," tukasnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas