Calon Pimpinan KPK I Nyoman Wara Tawarkan Konsep Trilogi Pemberantasan Korupsi
Nyoman Wara menawarkan konsep trilogi pemberantasan korupsi dalam uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di Komisi III DPR.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) I Nyoman Wara menawarkan konsep trilogi pemberantasan korupsi dalam uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di Komisi III DPR.
Awalnya, Wara berbicara mengenai pola pikir bagaimana membentuk budaya anti-korupsi di Indonesia.
"Tentu pemikiran ini bukan hal baru tapi ini akan kami sebut sebagai optimalisasi dari apa yang sudah dilaksanakan oleh pemerintah maupun KPK selama ini," kata I Nyoman Wara di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (28/9/2022).
Baca juga: Jokowi Ajukan Johanis Tanak dan I Nyoman Wara Gantikan Lili, KPK Bakal Hormati Pilihan DPR
"Kita sudah punya KPK dengan berbagai kewenangan, SDM, sarana, dan prasarana. Sementara dari sisi negara kita juga punya harapan dari masyarakat strategi nasional pemberantasan korupsi, dukungan dari pemerintah, DPR, dan juga lembaga lainnya," imbuhnya.
Oleh karena itu, lanjut Wara, untuk mengoptimalkan itu semua dalam bentuk trilogi pemberantasan korupsi yaitu pembangunan kesadaran, penguatan sistem, dan penindakan.
"Kami menggunakan pendekatan ini pendekatan sebagai seorang auditor, di mana di akuntansi atau di dunia audit dikenal sebagai segitiga fraud atau bisa disamakan dengan segitiga korupsi di Indonesia, bahwa korupsi itu terjadi karena adanya tekanan, karena adanya kesempatan opportunity, karena ada rasionalisasi dari pelaku korupsi," katanya.
Untuk itu, dia menawarkan trilogi pemberantasan korupsi dengan cara menggunakan pendekatan segitiga fraud itu.
Kemudian, Wara menjelaskan satu per satu poin dari trilogi yang ia sampaikan.
Pertama adalah bagaimana bisa membangun kesadaran antikorupsi dari masyarakat.
"Ini hal penting yang harus dilakukan. Karena kita pahami banyak sistem yang kita bangun, banyak penindakan yang dilakukan, banyak orang ditangkap atau proses hukum, banyak harta sudah disita dan sebagainya, tapi toh korupsi tetap terjadi bahkan cenderung menjadi besar," ujarnya.
Kedua adalah bagaimana menguatkan sistem pencegahan, di antaranya adalah pemerintah sudah punya strategi nasional pemberantasan korupsi.
"Penguatan sistem. Kita sadari bahwa KPK tidak bisa kerja sendiri, KPK tidak bisa membangun sistem. Yang bangun sistem pemerintah, KPK tidak mungkin melakukan sendiri. KPK punya peran penting mendorong Stranas PK di tiga sektor: perizinan dan tata niaga, keuangan negara, penegakan hukum dan reformasi birokrasi," ucapnya.
Ketiga bagaimana mengefektifkan penindakan yang tetap profesional dan akuntabel.
"Nah inilah yang kami istilahkan dengan trilogi pemberantasan korupsi," tandasnya.
Dua calon pimpinan KPK
Seperti diketahui, Presiden Jokowi mengajukan dua calon pimpinan KPK untuk menggantikan Lili Pintauli Siregar di KPK.
Keduanya adalah I Nyoman Wara dan Johanis Tanak.
Karena ada dua nama yang diusulkan presiden maka Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan bakal ada fit and proper test untuk kemudian memilih satu nama.
Diketahui, dalam pengumuman capim KPK di Komisi III pada 2019 lalu, nama Johanis Tanak dan Nyoman Wara sama sekali tidak mendapatkan satu pun suara dari Anggota Komisi III.
Berikut hasil voting pimpinan KPK 2019-2023:
1. Firli Bahuri: 56 suara.
2. Alexander Marwata: 53
3. Nurul Ghufron: 51
4. Nawawi Pomolango: 50
5. Lili Pintauli Siregar: 44
6. Sigit Danang Joyo: 19
7. Lutfi Jayadi Kurniawan: 7
8. I Nyoman Wara: 0
9. Johanes Tanak: 0
10. Robby Arya Brata: 0
Sebagai informasi, sesuai ketentuan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 pada ayat 1 menyebutkan "Dalam hal terjadi kekosongan Pimpinan KPK, Presiden RI mengajukan calon anggota pengganti kepada DPR RI."
Selanjutnya ayat 2 disebut "Anggota pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dari calon Pimpinan KPK yang tidak terpilih di DPR RI sepanjang masih memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 29" dan pada ayat 3 dinyatakan "Anggota pengganti Pimpinan KPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melanjutkan sisa masa jabatan pimpinan KPK yang digantikan."