Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dewan Pers Minta Aparat Usut Peretasan Akun Digital 24 Awak Redaksi Narasi

Dewan Pers menerima laporan dari beberapa konstituen telah terjadi peretasan terhadap akun digital 24 awak redaksi Narasi, minta polisi turun tangan.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Dewan Pers Minta Aparat Usut Peretasan Akun Digital 24 Awak Redaksi Narasi
Al Arabiya
Dewan Pers telah menerima laporan dari beberapa konstituen bahwa telah terjadi peretasan terhadap akun digital 24 awak redaksi Narasi. Peretasan ini terjadi sejak 24 September 2022. Kejadian ini merupakan peristiwa peretasan terbesar yang pernah disalami awak media nasional 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pers telah menerima laporan dari beberapa konstituen bahwa telah terjadi peretasan terhadap akun digital 24 awak redaksi Narasi.

Peretasan ini terjadi sejak 24 September 2022.

"Kejadian ini merupakan peristiwa peretasan terbesar yang pernah disalami awak media nasional," kata Wakil Ketua Dewan Pers Muhammad Agung Dharmajaya dalam keterangannya, Rabu (28/9/2022).

Agung menuturkan bahwa tindakan peretasan itu adalah perbuatan melawan hukum dan berakibat pada terganggunya upaya kerja jurnalistik serta kemerdekaan pers.

Padahal, kemerdekaan pers merupakan tanggung jawab semua pihak.

"Kami mengecam semua tindakan peretasan dan meminta dengan segera agar pihak yang melakukan peretasan menghentikan aksinya," jelasnya.

Dewan pers, kata dia, juga meminta agar aparat penegak hukum lebih proaktif untuk menyelidiki kejadian peretasan tersebut.

Baca juga: Kasus Dugaan Peretasan Terhadap Data Najwa Shihab dan Karyawan Narasi TV, Usman Hamid: Harus Diusut!

Berita Rekomendasi

Selain itu, pihaknya juga meminta segera menemukan pelakunya dan mengusut tuntas.

"Mengingatkan ancaman hukuman terhadap pihak yang menggangu kerja jurnalistik. Hal ini karena kemerdekaan pers juga dijamin sebagai hak asasi warga negara sehingga setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat dan menghalangi kegiatan jurnalistik bisa dikenakan pidana," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas