Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eks Penyidik KPK Minta Febri Diansyah dan Rasamala Mundur Jadi Pengacara Sambo dan Putri Candrawathi

Eks penyidik KPK mengungkapkan pilihan Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang akan menimbulkan reaksi negatif dari masyarakat.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Eks Penyidik KPK Minta Febri Diansyah dan Rasamala Mundur Jadi Pengacara Sambo dan Putri Candrawathi
TRIBUNNEWS.com Herudin/Rizki Sandi Saputra/Abdi Ryanda Shakti dan KOMPAS.com/Dylan Aprialdo Rachman
(Searah jarum jam) Eks Jubir KPK, Febri Diansyah; eks pegawai KPK, Rasamala Aritonang; Sarmauli Simangunsong; dan Arman Hanis. Eks penyidik KPK mengungkapkan pilihan Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang akan menimbulkan reaksi negatif dari masyarakat. 

TRIBUNNEWS.COM - Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap, meminta Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang mundur sebagai pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Meski menghormati keputusan Febry dan Rasamala, Yudi meminta agar mantan kedua rekannya di KPK itu juga memperhatikan reaksi publik yang cenderung negatif.

“Saya hormati putusan Da Febri Diansyah dan Rasamalah Aritonang, namun berharap mereka bisa mendengarkan suara publik, mau mengubah keputusannya dan mundur menjadi penasihat hukum para tersangka, karena reaksi publik saat ini cenderung negatif karena mereka berdua merupakan tokoh kepercayaan publik,” tulis Yudi di akun Twitter pribadinya, @yudiharahap46, Rabu (28/9/2022).

Sebelumnya, Febri Diansyah mengumumkan menjadi tim kuasa hukum Putri Candrawathi.

Baca juga: Novel Baswedan Tanggapi Febri Diansyah dan Rasamala Jadi Pengacara Ferdy Sambo - Putri Candrawathi

Eks jubir KPK itu mengungkapkan dirinya telah diminta menjadi tim kuasa hukum Putri sejak beberapa minggu lalu dan telah mempelajari perkara pembunuhan Brigadir J ini.

“Ya saya memang diminta bergabung di tim Kuasa Hukum perkara tersebut (kasus pembunuhan berencana Brigadir J) sejak beberapa minggu lalu. Setelah saya pelajari perkaranya dan bertemu dengan Bu Putri,” katanya dalam cuitan yang dibuat di akun Twitter pribadinya, @febridiansyah.

Dirinya pun berjanji selama menjadi tim kuasa hukum Putri Candrawathi akan bertindak objektif.

Berita Rekomendasi

“Jadi sebagai advokat, saya akan dampingi perkara Bu Putri secara objektif dan faktual,” imbuhnya.

Febri menyadari pilihannya ini akan menimbulkan pro-kontra di mata publik.

Hanya saja, katanya, pilihan ini adalah bentuk keprofesionalan dirinya sebagai advokat.

Baca juga: PROFIL Rasamala Aritonang, Eks Pegawai KPK yang Jadi Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Sesama eks pegawai KPK, Rasamala Aritonang pun juga menjadi anggota tim kuasa hukum dari suami Putri Candrawathi, Ferdy Sambo.

“Ya, setelah mempertimbangkan berbagai aspek dalam perkara ini, saya menyetujui permintaan menjadi penasihat hukum.”

“Pertimbangannya terutama Pak Ferdy telah bersedia mengungkap fakta sebenarnya yang ia ketahui terkait kasus ini di persidangan nanti,” tuturnya, dikutip dari YouTube Kompas TV.

Berkas Ferdy Sambo Cs Telah Lengkap

Tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Tim Khusus (Timsus) Polri menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Tim Khusus (Timsus) Polri menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Fadil Zumhana, mengumumkan berkas perkara dari kelima tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah lengkap atau P-21.

“Bahwa kelengkapan formil dan materil dari hasil penelitian berkas perkara telah terpenuhi,” katanya dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube KompasTV, Rabu (28/9/2022).

Fadil mengungkapkan hasil ini pun membuat penyidik dari Polri telah menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti untuk disidangkan.

Baca juga: Tangani Kasus Ferdy Sambo, Alat Komunikasi Tim Jaksa akan Disadap hingga Disediakan Safe House

 Selain itu, Fadil juga mengumumkan berkas perkara bagi tujuh tersangka obstruction of justice atau penghalangan penyelidikan telah lengkap atau P-21.

“Perkara ini telah memenuhi syarat formil dan materil sehingga berkas perkara juga kami nyatakan lengkap dan formulirnya sudah P-21," tuturnya.

Sementara, terkait berkas tersangka pembunuhan dan penghalang penyidikan atau obstruction of justice akan digabung.

“Untuk lebih efektif dalam proses persidangan karena melanggar dua tindak pidana tapi satu tersangka, kita gabungkan dalam satu dakwaan,” tuturnya.

Sebagai informasi, kelima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J yaitu Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi dijerat pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 56 ke-1 KUHP.

Baca juga: Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Tim Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Janji Dampingi Secara Objektif

Sementara, terkait obstruction of justice telah ditetapkan tujuh tersangka yaitu Ferdy Sambo, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Arif Rahma Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto.

Ketujuh tersangka diduga melanggar pasal 49 juncto pasal 44 dan/atau pasal 48 ayat 1 juncto pasal 32 ayat 1 Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.

Ditambah juga dijerat dengan pasal 55 ayat 1 dan/atau pasal 221 ayat 1 ke-2 dan/atau pasal 233 KUHP.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(YouTube Kompas TV)

Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas