Ferdy Sambo Cs dan Alat Bukti Diserahkan Bareskrim ke Kejagung 3 Oktober 2022
Penyerahan tersangka dan alat bukti terkait kasus pembunuhan Brigadir J akan diserahkan Bareskrim Polri ke Kejagung pada Senin (3/10/2022).
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Bareskrim Polri akan menyerahkan alat bukti beserta tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dan obstruction of justice ke Kejagung RI pada Senin (3/10/2022).
Hal ini disampaikan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo pada konferensi pers yang digelar di Mabes Polri, Rabu (28/9/2022).
Dedi mengatakan penyerahan alat bukti dan tersangka kasus Ferdy Sambo ini adalah bentuk langkah lanjutan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
“Insyaallah untuk rencana pelimpahan Tahap II akan dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti pada hari Senin, tanggal 3 Oktober besok,” tuturnya dikutip dari Breaking News Kompas TV.
Sementara lokasi penyerahannya, Dedi mengatakan akan dilakukan di Bareskrim Polri.
“Untuk tempat penyerahannya direncanakan di Bareskrim Polri,” ujarnya.
Baca juga: Jadi Pengacara Istri Ferdy Sambo, Febri Diansyah: Salah Harus Dihukum!
Diketahui, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana telah mengumumkan berkas perkara dari lima tersangka pembunuhan Brigadir J dan tujuh tersangka obstruction of justice telah dinyatakan lengkap atau P-21.
“Bahwa kelengkapan formil dan materil dari hasil penelitian berkas perkara telah terpenuhi,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (28/9/2022).
Ia mengatakan keputusan ini telah membuat penyidikdari Polri menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti untuk disidangkan.
Fadil juga mengatakan berkas tersangka pembunuhan dan obstruction of justice akan digabung.
“Untuk lebih efektif dalam proses persidangan karena melanggar dua tindak pidana tapi satu tersangka, kita gabungkan dalam satu dakwaan,” ujarnya.
Sebagai informasi, kelima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J yaitu Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi dijerat pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 56 ke-1 KUHP.
Baca juga: Ferdy Sambo Mengaku Menyesal Berada dalam Kondisi Emosional Saat Insiden yang Menewaskan Brigadir J
Sementara, terkait obstruction of justice telah ditetapkan tujuh tersangka yaitu Ferdy Sambo, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Arif Rahma Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto.
Ketujuh tersangka diduga melanggar pasal 49 juncto pasal 44 dan/atau pasal 48 ayat 1 juncto pasal 32 ayat 1 Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.
Ditambah juga dijerat dengan pasal 55 ayat 1 dan/atau pasal 221 ayat 1 ke-2 dan/atau pasal 233 KUHP.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(YouTube Kompas TV)
Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.