Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadi Pengacara Istri Ferdy Sambo, Febri Diansyah: Ini Pilihan Profesional

Jadi pengacara keluarga Ferdy Sambo, Febri Diansyah memastikan akan menjaga integritasnya sebagai advokat dan mengedepankan aspek objektifitas.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Jadi Pengacara Istri Ferdy Sambo, Febri Diansyah: Ini Pilihan Profesional
Tribunnews.com/Fersianus Waku
Pengacara Putri Chandrawati, Febri Diansyah menegaskan yang terbukti bersalah harus dihukum dalam kasus kematian Brigadir Yoshua alias Brigadir J yang melibatkan Ferdy Sambo. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan keputusannya menjadi pengacara istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati merupakan pilihan profesional.

"Ini pilihan profesional. Pilihan profesional kami sebagai advokat sekaligus tentu saja apabila kami berbicara soal profesional menjadi advokat sekaligus berbicara dari segi etis," kata Febri di Jakarta, Rabu (28/9/2022).

Febri memastikan akan menjaga integritasnya sebagai advokat dan mengedepankan aspek objektifitas.

"Kami menjaga integritas dalam proses peradilan itu adalah bagian yang krusial yang pasti akan kami jaga," ujarnya.

Lebih lanjut, Febri berharap pihaknya bisa memberikan kontribusi untuk menghasilkan proses hukum yang objektif pada persidangan nanti.

"Nanti semoga kami bisa berkontribusi untuk meskipun sedikit atau banyak ya dalam proses persidangan pun ada jaksa ada kuasa hukum dan hakim. Nanti kami berharap bisa berkontribusi untuk menghasilkan sebuah pross hukum yang objektif nantinya," imbuhnya.

Berita Rekomendasi

Sekadar informasi, Brigadir J tewas setelah ditembak di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Terkait itu, Timsus Polri sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam pusaran kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca juga: Jadi Pengacara Istri Ferdy Sambo, Febri Diansyah: Salah Harus Dihukum!

Kelima orang itu adalah Irjen Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Sedangkan, Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bripka Ricky Rizal dan Kuwat Maruf dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas