Mahfud MD Bakal Gandeng Pakar Hingga LSM Cari Formula Reformasi Hukum Terkait Peradilan
Mahfud MD menegaskan akan segera mencari formula reformasi hukum khususnya terkait bidang peradilan sebagaimana telah diperintahkan Presiden Jokowi.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menegaskan akan segera mencari formula Reformasi Hukum khususnya terkait bidang peradilan sebagaimana telah diperintahkan Presiden Joko Widodo kepadanya.
Untuk itu, kata Mahfud, ia akan segera berdiskusi dengan pasa pakar juga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
"Saya akan segera mencari formula bersama para pakar, LSM, dan sebagainya untuk berdiskusi, mari cara jalan keluar yang baik," kata Mahfud dalam keterangan video pada Selasa (27/9/2022).
Setelahnya, Mahfud juga akan berbicara dengan lembaga-lembaga penegak hukum lainnya.
Kemudian, kata Mahfud, pemerintah akan mengumumkan langkah-langkah lanjutan yang akan dilakukan terkait reformasi hukum terkait peradilan.
"Karena kita tidak bisa sembarangan membuat suatu aturan, membuat satu langkah padahal itu ada di ranah yudikatif. Seperti halnya kita tidak bisa sembarang masuk ke legislatif. Karena itulah konstitusi kita," kata Mahfud.
Mahfud mengungkapkan, seperti halnya rakyat, Presiden Jokowi kecewa atas upaya penegakan hukum terutama pemberantasan korupsi yang kerap gembos di Mahkamah Agung (MA).
Baca juga: Presiden Jokowi Kecewa Pemberantasan Korupsi Kerap Gembos, Mahfud MD Kritik Keras Mahkamah Agung
Pemerintah, kata dia, merasa sudah berusaha keras menembus blokade-blokade yang menghambat dalam upaya pemberantasan korupsi.
Bahkan, lanjut Mahfud, pemerintah berani membawa kasus korupsi di tubuhnya sendiri seperti Asuransi Jiwasraya, Asabri, satelit Kemhan, Garuda ke pengadilan.
Pemerintah dan KPK, kata Mahfud, juga telah bersungguh-sungguh dengan menangkap Menteri, anggota DPRD, Gubernur, Bupati yang diduga terlibat korupsi dan membawanya ke pengadilan.
"Tapi sering sekali sesudah di MA itu gembos. Kadangkala hukumannya dikurangi, kadang kala dibebaskan. Dan kita tidak bisa ikut campur," kata Mahfud.
"Ketika masyarakat berkomentar, ketika masyarakat mengungkapkan kekecewaan, ya hanya dibilang hakim itu menurut Undang-Undang Dasar Independen, merdeka, tidak boleh diikutcampuri oleh siapapun," sambung dia.
Di sisi lain, Mahfud juga menyadari kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka dan independen.
Baca juga: Mahfud Sebut RKUHP Karya Anak Bangsa Disahkan Akhir Tahun Ini
Selain itu, tidak semua hakim melakukan hal-hal yang tercela.
"Oleh sebab itu mari kita cari jalan terbaik demi kebaikan bangsa ini dan kita akan terus berjuang agar bangsa ini menjadi lebih baik dan lebih bersih dari korupsi," kata Mahfud.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.