Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengakuan Ferdy Sambo dan Istri Putri Candrawathi: Kami Menyadari Kekeliruan yang Pernah Terjadi

Ferdy Sambo dan istrinya Putri Chandrawathi mengakui kekeliruan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua alias Brigadir J.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pengakuan Ferdy Sambo dan Istri Putri Candrawathi: Kami Menyadari Kekeliruan yang Pernah Terjadi
Fersianus Waku
Ferdy Sambo dan istrinya Putri Chandrawati mengakui kekeliruan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua alias Brigadir J. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ferdy Sambo dan istrinya Putri Chandrawathi mengakui kekeliruan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua alias Brigadir J.

Hal itu diungkapkan pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis saat menggelar konferensi pers di Jakarta, Rabu (28/9/2022).

"Pesan Pak Ferdy Sambo dan Ibu Putri kurang lebihnya seperti ini, 'Kami menyadari ada kekeliruan yang pernah terjadi'," kata Arman.

Arman menuturkan baik Sambo maupun istrinya menyebut apa yang dilakukan keduanya akan terbuka pada persidangan nanti.

"Apa yang kami lakukan akan kami akui secara terbuka di persidangan," ujarnya.

Selain itu, Arman menuturkan Sambo dan Putri berharap agar proses hukum bisa berjalan secara objektif dan adil.

"Harapan kami hanya sederhana, semoga proses hukum berjalan secara objektif dan adil," ungkapnya.

Berita Rekomendasi

Sekadar informasi, Brigadir J tewas setelah ditembak di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Terkait itu, Timsus Polri sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam pusaran kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca juga: JPU Percepat Susun Surat Dakwaan, Berkas Ferdy Sambo Cs Diserahkan ke Pengadilan Pekan Depan

Kelima orang itu adalah Irjen Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Sedangkan, Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bripka Ricky Rizal dan Kuwat Maruf dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas