2 Hakim Dissenting Opinion, MK Tolak Gugatan PKS soal Presidential Threshold 20 Persen
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) soal presidential threshold (PT) 20 persen.
Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) soal presidential threshold (PT) 20 persen.
Mahkamah berpendirian bahwa PT 20 persen sesuai konstitusi.
"Menolak gugatan untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang terbuka yang disiarkan YouTube, Kamis (29/9/2022).
Adapun gugatan yang bernomor 73/PUU-XX/2022 itu diajukan oleh Presiden PKS Ahmad Syaikhu dan jajaran pengurus PKS di antaranya Sekjen PKS Aboe Bakar dan Ketua Majelis Syura PKS Salim Segaf Aljufri.
Diketahui dalam permohonannya, PKS meminta angka ambang batas pencalonan presiden diubah dari 20 persen menjadi 7 hingga 9 persen.
"Menurut MK hal itu bukanlah menjadi ranah kewenangan mahkamah untuk menilai kemudian mengubah besaran angka ambang batas tersebut."
Namun, Hakim konstitusi Saldi Isra dan Suhartoyo menyatakan dissenting opinion.
"Hakim Konstitusi Suhartoyo tetap berpendirian sebagaimana putusan-putusan sebelumnya berkenaan dengan presidential threshold tidak tepat diberlakukan persentase," demikian bunyi dissenting oppinion Suhartoyo.
Baca juga: Partai Kongres Kritik Hakim MK yang Menolak Judicial Review Presidential Threshold
Diketahui, Presiden Partai Keadilan Sejahtera Ahmad Syaikhu mengatakan sampai saat ini tidak ada kajian ilmiah terkait besaran angka Presidential Treshold 20 persen. Itu berdasarkan kajian yang dilakukan tim kuasa hukum PKS.
Syaikhu mengatakan, angka rasional dari Presidential Treshold itu berada di bawah 10 persen dari total jumlah kursi di DPR.
“Angka yang rasional dan proporsional (Presidential Treshold) berdasarkan kajian tim hukum kami adalah pada interval 7 persen sampai 9 persen kursi DPR,” kata Ahmad Syaikhu kepada wartawan di Gedung Mahkah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (6/7/2022).
Ia menambahkan dasar dari perhitungan angka yang dinilai rasional itu akan selanjutnya dijelaskan tim kuasa hukum PKS.
Selain itu, sambung dia, segala sesuatu yang berkaitan dengan materi pokok gugatan dan argumentasi hukum lainnya akan disampaikan pula oleh tim kuasa hukum PKS dalam persidangan.
“Oleh karena itu kami mohon kepada MK (Mahkamah Konstitusi) untuk memutuskan inskonstitusional bersyarat terhadap ketentuan Pasal 222 UU Pemilu,” ucap Syaikhu.