Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berkas Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi Lengkap, Roy Suryo Akan Diserahkan ke Kejaksaan Siang Ini

Kasus meme stupa mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan tersangka Roy Suryo memasuki babak baru.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Berkas Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi Lengkap, Roy Suryo Akan Diserahkan ke Kejaksaan Siang Ini
kolase tribunnews
Roy Suryo ditahan oleh polisi dalam kasus meme stupa Borobudur mirip Jokowi. Polisi mengungkap alasan menahan Roy Suryo pada Jumat (5/8/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan tersangka Roy Suryo memasuki babak baru.

Terkini, berkas perkara yang sebelumnya dilimpahkan oleh penyidik Polda Metro Jaya sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa.

"Berkas sudah dinyatakan lengkap sejak tanggal 28 (September) kemarin," kata Kasipenkum Kejati DKI Ade Sofyan saat dihubungi, Kamis (29/9/2022).

Secara prosedur, tersangka dan barang bukti bakal diserahkan ke Kejaksaan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap.

Rencananya, eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpor) beserta barang buktinya itu akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Kamis (29/9/2022) sekira pukul 14.00 WIB.

"Kalau sesuai rencana teman-teman dari Polda Metro Jaya melakukan tahap dua di Kejari Jakbar. Jadi tersangka dan barang bukti diserahkan ke sana," tutur Ade. 

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Polisi kembali memperpanjang masa tahanan eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo soal unggahan meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) selama 20 hari.

Dengan demikian, Pakar Telamatika itu menjalani penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka selama 60 hari.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan perpanjangan penahanan ini lantaran berkas perkara Roy masih didalami pihak kejaksaan.

"Masih ditahan. Jadi sudah dua kali perpanjangan penahanan, jadi 60 hari. Kan pertama 20 hari, diperpanjang lagi 20 hari, dan diperpanjang lagi 20 hari," kata Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (21/9/2022).

Baca juga: Kejaksaan Tinggi DKI: Berkas Perkara Roy Suryo Ditentukan Paling Lama Pekan Depan

Di sisi lain, mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan itu mengatakan kondisi Roy dalam keadaan sehat selama ditahan di dalam Rutan Polda Metro Jaya.

"Keadaan Roy Suryo dalam keadaan sehat-sehat saja dan di bawah kontrol dan kendali dokter Polda Metro Jaya," jelasnya.

Roy Suryo Resmi Ditahan 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas