Demokrat Nyatakan Bersedia Beri Bantuan Hukum untuk Gubernur Papua Lukas Enembe
Partai Demokrat menyatakan bersedia memberikan bantuan hukum untuk Gubernur Papua Lukas Enembe yang berstatus tersangka di KPK.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Demokrat menyatakan bersedia memberikan bantuan hukum untuk Gubernur Papua Lukas Enembe yang berstatus tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bantuan hukum itu akan diberikan jika diperlukan oleh Lukas Enembe.
Hal itu kata Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagaimana ketentuan dalam organisasi partai.
"Sebagaimana yang menjadi ketentuan dalam organisasi, Partai Demokrat tetap akan menyiapkan tim bantuan hukum jika dibutuhkan. Hal ini berlaku sama untuk seluruh kader Demokrat yang terkena kasus hukum," kata AHY saat konferensi pers di Kantor DPP Partai Demokrat, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (29/9/2022).
Lebih lanjut, Partai Demokrat juga kata AHY, menegaskan bakal menghormati jalannya proses hukum terhadap kadernya tersebut.
Serta, meyakini tidak melakukan intervensi terhadap proses hukum yang berjalan nantinya.
"Partai Demokrat tidak akan pernah melakukan intervensi terhadap proses hukum dalam bentuk apapun," ucap AHY.
Kendati demikian, AHY berharap agar proses hukum yang menjerat kadernya tersebut bisa ditegakkan secara adil.
Sebab, pihaknya menduga penetapan tersangka terhadap Lukas Enembe ini tercampur muatan politik.
"Kami hanya bermohon agar hukum ditegakkan secara adil. Jangan ada politisasi dalam prosesnya. Juga mari kita hindari, trial by the press," tukas dia.
Baca juga: Partai Demokrat Masih Berupaya Jalin Komunikasi dengan Lukas Enembe Pasca-Ditetapkan Jadi Tersangka
Partai Demokrat menyatakan telah menjalin komunikasi dengan kadernya yakni Lukas Enembe setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Setelah melakukan komunikasi tersebut, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menduga kalau kasus yang menjerat Ketua DPD Partai Demokrat Papua itu tercampur muatan politik.
"Setelah mendengarkan penjelasan beliau tersebut serta membaca pengalaman empirik pada 5 tahun terakhir ini, kami melakukan penelaahan secara cermat, apakah dugaan kasus pak Lukas ini murni soal hukum atau ada pula muatan politiknya," kata AHY saat konferensi pers di Kantor DPP Partai Demokrat, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (29/9/2022).
Dugaan itu muncul kata AHY, karena didasari atas pengalaman Partai Demokrat yang kerap menangani kasus Lukas Enembe.
Salah satunya pada 2017, kata AHY saat ini Partai Demokrat pernah memberikan pembelaan terhadap Lukas Enembe ketika ada intervensi dari elemen negara untuk memaksakan salah seorang bakal calon Wakil Gubernur Papua dalam Pilkada 2018.
Diketahuinya, Lukas Enembe juga menjabat sebagai Gubernur Papua, dengan intervensi itu kata AHY, maka akan menempatkan satu orang Calon Wakil Gubenur Papua yang diminta oleh elemen negara.
"Soal penentuan calon Gubernur dan calon Wagub Papua dalam Pilkada papua, tentu sepenuhnya merupakan kewenangan Partai Demokrat, apalagi waktu itu Partai Demokrat bisa mengusung sendiri calon-calonnya," kata AHY.
Selanjutnya, pada tanggal 12 agustus 2022, Lukas Enembe kata AHY dituduh telah melakukan pelanggaran terhadap pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Unsur yang dilanggar pada pasal tersebut adalah adanya unsur perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang serta adanya unsur kerugian negara.
Akan tetapi, perihal kasus dengan KPK saat ini yang ditetapkan pada September 2022, dugaan adanya muatan politik itu muncul atas penetapan tersangka terhadap Lukas Enembe yang terkesan instan.
Sebab kata AHY, penetapan tersangka terhadap Lukas Enembe tidak didasari adanya pemeriksaan terlebih dahulu oleh KPK.
"Akan tetapi pada tgl 5 September 2022, tanpa pemeriksaan sebelumnya, pak Lukas langsung ditetapkan sebagai tersangka. Beliau dijerat dengan pasal baru, yakni pasal 11 atau 12 UU Tipikor tentang delik gratifikasi," kata dia.
Atas penetapan tersangka yang diduga tanpa didasari oleh pemeriksaan itu maka Partai Demokrat melalui AHY mempertanyakan apakah kasus Lukas Enembe murni soal hukum atau ada muatan politiknya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.