Febri Diansyah Jadi Pengacara Putri Candrawathi, Novel Baswedan dan Eks Ketua WP KPK Sarankan Mundur
Febri Diansyah menjadi kuasa hukum Putri Candrawathi, sejumlah pihak memberikan saran.
Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, menjadi kuasa hukum Putri Candrawathi.
Putri Candrawathi merupakan tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sebagai pengacara Putri Candrawathi, Febri Diansyah berjanji akan bersikap objektif dalam mendampingi proses hukum kliennya di persidangan.
"Saya telah menyampaikan secara terang bahwa pendampingan hukum yang akan dilakukan bersama tim adalah pendampingan hukum yang secara objektif, tidak membabi-buta, tidak menyalahkan yang benar, tidak membenarkan yang salah," ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (28/9/2022), dikutip dari Kompas.com.
Keputusan Febri Diansyah menjadi kuasa hukum Putri Candrawathi tersebut membuat sejumlah teman dan pegiat hukum kecewa.
Mereka pun memberi saran untuk Febri Diansyah terkait keputusan bergabung dalam tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Dirangkum Tribunnews.com, berikut saran dari sejumlah pihak untuk Febri Diansyah:
Novel Baswedan Sarankan Mundur
Eks penyidik KPK, Novel Baswedan, merasa kecewa atas pilihan Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang membela Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Seperti diketahui, mantan Tim Biro Hukum KPK, Rasamala Aritonang, kini menjadi pengacara Ferdy Sambo.
“Sebagai teman saya kaget dan kecewa dengan sikap @febridiansyah dan @RasamalaArt yang mau menjadi kuasa hukum PC dan FS,” tulis Novel di akun Twitter @nazaqistsha, Rabu, dilansir Tribunnews.com.
Novel Baswedan lalu menyarankan dua mantan pegawai KPK itu untuk menanggalkan status sebagai kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
“Saran saya sebaiknya mundur saja. Justru kepentingan korban yang penting dibela, termasuk memastikan semua pihak yang menghalangi atau merekayasa kasus diusut tuntas. Agar tidak terjadi lagi,” jelas Novel.
Baca juga: Febri Diansyah Jadi Pengacara Putri Candrawathi, Eks Kuasa Hukum Bharada E: Pegang Aja Kata-katanya
TAMPAK Berharap Febri Tak Tutupi Kejahatan
Koordinator Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK), Saor Siagian, mengingatkan Febri Diansyah soal kebohongan yang sudah dilakukan Putri Candrawathi.
"Bahwa Putri ini kan melakukan kebohongan yang sangat serius, yang juga melakukan tragedi hukum yang sangat luar biasa," katanya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Rabu, seperti diberitakan Tribunnews.com.
Ia berharap komitmen Febri dalam mengawal kasus istri Ferdy Sambo dengan objektif bisa terealisasi.
Pihaknya juga meminta Febri Diansyah tidak menutupi kejahatan dan kebohongan yang dilakukan Putri Candrawathi, demi rasa keadilan pada korban dan publik.
"Kalau Febri mengatakan secara objektif dia akan bela, ya kita doakan dia supaya bisa membela objektif."
"Tetapi tidak digunakan profesi advokatnya itu untuk menutupi kejahatan-kejahatan yang dilakukan," beber Saor.
Baca juga: Mantan Jubir KPK Febri Diansyah Janji Bela Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Secara Objektif
Eks Ketua WP KPK Sarankan Mundur
Mantan Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK), Yudi Purnomo Harahap, mengaku tidak mengetahui niatan dua eks rekan sekoleganya ingin menjadi kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Yudi Purnomo pun menyarankan Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang mundur sebagai pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
"Karena reaksi publik saat ini cenderung negatif, karena mereka berdua merupakan tokoh kepercayaan publik," ungkapnya kepada Tribunnews.com, Rabu.
"Saya hormati putusan Uda Febri dan Rasamala, namun berharap mereka bisa mendengarkan suara publik, mau mengubah keputusannya dan mundur menjadi penasihat hukum para tersangka," terang dia.
YLBHI Minta Febri Meresapi UU Tentang Advokat
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, meminta Febri Diansyah kembali meresapi UU Tentang Advokat, Pasal 3 huruf a dimana seorang advokat bisa menolak permintaan untuk menjadi kuasa hukum jika bertentangan dengan hati nurani.
“Saya ingin bilang, bahwa sesuai UU, advokat bisa menolak permohonan bantuan hukum jika bertentangan dengan hati nurani."
"Silakan dipertimbangkan masak-masak di sini bung,” ujar Isnur dalam unggahan di akun Twitter pribadinya, Rabu, dilansir Tribunnews.com.
Baca juga: Dampingi Ferdy Sambo dan Putri, Febri Diansyah Telah Diskusi dengan 3 Profesor dan 2 Doktor Hukum
Menurutnya, jika Febri Diansyah memiliki tujuan untuk membuka fakta yang sebenarnya dan objektif, maka hal itu sangatlah tidak mungkin.
“Penasihan hukum itu posisinya defend the right of client (membela hak klien). Not to open all the problem (bukan untuk membuka semua masalah),” beber Isnur.
Sebelumnya, Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang diperkenalkan khusus dalam jumpa pers di Rooftop Hotel Erian di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (28/9/2022).
"Di samping kanan saya adalah rekan Febri Diansyah, yang rekan-rekan media pasti sudah sangat mengenal beliau ya," ujar pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis.
"Dan di sebelah kanan Pak Febri adalah rekan Rasamala Aritonang."
"Saya juga yakin teman-teman sudah mengenal beliau," imbuhnya.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Ilham Rian Pratama/Milani Resti Dilanggi/Seno Tri Sulistiyono) (Kompas.com/Ardito Ramadhan)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.