Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Feri Amsari Beberkan Tiga Hal Penguatan Kekuasaan Kehakiman agar Tak Gampang Terjerat Korupsi

Terlibatnya penegak hukum dalam pusaran hitam korupsi merupakan problematika kekuasaan kehakiman yang masalahnya klasik.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Feri Amsari Beberkan Tiga Hal Penguatan Kekuasaan Kehakiman agar Tak Gampang Terjerat Korupsi
Youtube KompasTV
Pegiat antikorupsi sekaligus Pengamat Hukum Tata Negara Feri Amsari. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pegiat antikorupsi sekaligus Pengamat Hukum Tata Negara Feri Amsari, turut menyoroti perihal perkara dugaan korupsi yang menjerat Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) nonaktif Sudrajad Dimyati.

Menurutnya, terlibatnya penegak hukum dalam pusaran hitam korupsi merupakan problematika kekuasaan kehakiman yang masalahnya klasik.

"Dari bermasalahnya struktur hukum atau aparat penegak hukum, cabang kekuasaan kehakiman seperti Mahkamah Agung kan diatur oleh UUD 1945 sebagai kekuasaan yang merdeka artinya tidak dapat diintervensi oleh siapapun termasuk oleh pelaku suap, yang berperkara orang yang berkuasa, lembaga negara lainnya dll," kata Feri saat dimintai tanggapannya, Rabu (28/9/2022).

Baca juga: KPK Geledah Rumah Pengacara Tersangka Suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati

Pernyataan ini sekaligus merespons ungkapan Menkopolhukam Prof Mahfud MD yang menyebut kalau Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) kecewa dengan upaya pemberantasan korupsi di lembaga Yudikatif.

Atas dasar itu kata Akademisi Universitas Andalas tersebut, harus dilakukan pembaharuan konsep atau penguatan kekuasaan kehakiman dalam memastikan sifat kemerdekaan itu.

Setidaknya kata dia ada tiga hal yang harus dilakukan. Pertama yakni harus memastikan proses seleksi tersebut secara fair dan benar.

Berita Rekomendasi

"Tidak diisi oleh orang-orang karbitan dan bermasalah, hakim agung atau hakim-hakim lainnya adalah orang-orang terbaik, anak bangsa terbaik, lulusan hukum terbaik dan betul-betul mampu dan mengetahui rasa keadilan di masyarakat," ucap Feri.

Upaya itu perlu dilakukan, karena menurut dia sejauh ini proses seleksi kehakiman masih dianggap bermasalah.

Bahkan, dirinya menilai kalau penerimaan kehakiman masih kentara dengan kepentingan politik.

"Masih kentara dengan kepentingan politik. Misalnya pemilihan hakim agung dan hakim konstitusi," tutur dia.

Upaya kedua yakni memastikan kesejahteraan para hakim harus diperbaiki, dengan catatan diperkuat juga dengan punishment atau sanski yang setimpal.

Dalam artian, setiap hakim yang memiliki integritas baik harus dijamin kesejahteraannya.

Akan tetapi sebaliknya, jika hakim tersebut menyimpang, harus diberi sanksi yang berat.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas