Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Feri Amsari Beberkan Tiga Hal Penguatan Kekuasaan Kehakiman agar Tak Gampang Terjerat Korupsi

Terlibatnya penegak hukum dalam pusaran hitam korupsi merupakan problematika kekuasaan kehakiman yang masalahnya klasik.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Feri Amsari Beberkan Tiga Hal Penguatan Kekuasaan Kehakiman agar Tak Gampang Terjerat Korupsi
Youtube KompasTV
Pegiat antikorupsi sekaligus Pengamat Hukum Tata Negara Feri Amsari. 

"Jadi mereka disanksi berat kalau menyimpang tapi kalau kemudian mampu menjaga integritas nya dia betul-betul merupakan jabatan yang sangat baik dan mestinya diberi kesejahteraan yang baik pula," katanya.

Adapun yang harus dilakukan selanjutnya yakni dengan memastikan sistem peradilan jauh dari potensi-potensi korupsi.

Hal itu bisa dilakukan dengan untuk mengurangi jumlah hakim agung yang saat ini kata dia sudah over capacity yakni mencapai 50 orang hakim.

Pemangkasan itu perlu, agar publik kata dia bisa mengontrol para penegak hukum dalam hal ini hakim agung dalam menjalankan tupoksinya.

Baca juga: Jadi Tersangka KPK, MA Atur Ulang Majelis Perkara yang Ditangani Hakim Agung Sudrajad Dimyati

"Sehingga dengan begitu publik lebih tau Hakim Agung nya karena jumlahnya sedikit dan bisa diawasi," kata dia.

"Nah sejauh ini kan jumlahnya terlalu banyak orang tidak tahu ini hakim agung atau bukan lalu orang-orang mencoba mencari jalan untuk kemudian menyuap dan mempermasalahkan hakim agung ini," tukasnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengungkapkan kekecewaan Presiden Joko Widodo atas upaya pemberantasan korupsi yang selama ini telah dilakukan eksekutif justru kerap gembos di tingkat lembaga yudikatif.

Berita Rekomendasi

Juga dalam rangka menanggapi pertanyaan media mengenai pernyataan Presiden yang memintanya melakukan reformasi hukum di bidang peradilan pasca OTT hakim agung Sudrajad Dimyati, ia mengatakan Presiden sangat prihatin dengan peristiwa OTT oleh KPK yang melibatkan hakim agung tersebut.

Pemerintah, kata dia, sudah berusaha menerobos berbagai blokade di lingkungan pemerintah untuk memberantas mafia hukum, tapi sering gembos di pengadilan.

Pemerintah, lanjut Mahfud, sudah bertindak tegas, termasuk mengamputasi bagian tubuhnya sendiri seperti menindak pelaku kasus korupsi Asuransi Jiwasraya, Asabri, Garuda, Satelit Kemhan, Kementerian, dan lain-lain.

Kejaksaan Agung, kata dia, sudah bekerja keras dan berhasil menunjukkan kinerja positifnya serta KPK juga berkinerja lumayan.

"Tetapi kerap kali usaha-usaha yang bagus itu gembos di MA. Ada koruptor yang dibebaskan, ada koruptor yang dikorting hukumannya dengan diskon besar," kata Mahfud di akun Instagram resminya, @mohmahfudmd, pada Selasa (27/9/2022).

Ia mengatakan pemerintah tidak bisa masuk ke MA karena beda kamar.

"Mereka selalu berdalil bahwa hakim itu merdeka dan tak bisa dicampuri. Eh, tiba-tiba muncul kasus hakim agung Sudrajad Dimyati dengan modus perampasan aset koperasi melalui pemailitan," kata Mahfud.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas