Jaksa Agung Jamin Tak Ada Lobi di Kasus Brigadir J Meski Ferdy Sambo Disebut Punya Pengaruh Besar
Jaksa Agung ST Burhanuddin memastikan tidak ada lobi dari pihak Ferdy Sambo dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin menegaskan, tak ada lobi-lobi yang dilakukan oleh Ferdy Sambo dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabrat atau Brigadir J.
Bahkan Burhanuddin menjamin jajarannya akan berintegritas dan bekerja secara profesional dalam menangani kasus pembunuhan berencana yang menyeret mantan Kadiv Propam Polri dan istrinya Putri Candrawathi itu.
“Tidak ada (pendekatan Ferdy Sambo), saya jamin tidak ada," kata Burhanuddin dilansir Kompas.com, Kamis (29/9/2022).
Lebih lanjut Burhanuddin menuturkan, jika dirinya selalu menekankan kepada jajarannya, tidak hanya sosok jaksa pintar yang dibutuhkan, tapi juga harus berintegritas.
Tak hanya itu, Burhanuddin juga telah mengecek langsung ke jajarannya terkait kemungkinan lobi yang dilakukan oleh Ferdy Sambo, tapi sudah dipastikan hasilnya nihil.
"Sampai saat ini Insya Allah anak-anak (buah) saya masih (berintegritas). Dan saya juga pernah tanya juga, apakah ada pendekatan (dari Sambo), tidak ada. Kita akan profesional, dan mohon nanti dilihat kita buktikan di persidangan," terang Burhanuddin.
Baca juga: Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang Tetap Percaya Diri Jadi Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Istri
Burhanuddin menambahkan, dari pihak Polri juga tidak ada permintaan untuk memperlakukan Putri Candrawathi secara khusus, terutama terkait status penahanan istri Ferdy Sambo itu.
Selain itu menurut Burhanuddin, setiap lembaga hukum memiliki kewenangannya sendiri terkait penahanan.
Sehingga ketika perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, maka hal tersebut menjadi wewenang Jaksa.
"Profesional aja, tugas kewenangan kami sendiri-sendiri. Jadi di sana tidak bisa untuk menyampaikan tolong ini dibeginikan, ini begini, tidak. Kami punya hak kewenangannya sendiri," ungkapnya.
Meski demikian, Burhanuddin mengaku belum menentukan apakah nanti Putri Candrawathi akan ditahan atau tidak setelah kasus pembunuhan Brigadir J ini sudah bergulir di persidangan.
“Kami belum menentukan. Memang di polisi tidak ditahan, tapi kami belum menentukan," ucap Burhanuddin.
Baca juga: Masyarakat Diajak Kawal Seluruh Proses Hukum Terhadap Ferdy Sambo Cs
Komisi Yudisial Pastikan Akan Pantau Sidang Ferdy Sambo Dkk
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Komisi Yudisial (KY) memastikan akan memantau dan mengawasi jalannya proses persidangan perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan.
Pengawasan yang dilakukan KY ini untuk menjaga kemandirian hakim.
"KY akan hadir dalam bentuk kewenangan pemantauan dalam persidangan kasus ini. Tujuannya untuk menjaga kemandirian hakim," ujar Juru Bicara KY Miko Ginting dalam keterangan tertulis, Rabu (29/9/2022).
Miko mengatakan, kewenangan KY untuk memantau persidangan ini memiliki dua muara.
Baca juga: Mantan Hakim Agung Minta Jaksa Siapkan Bukti Kuat Jerat Ferdy Sambo Pasal Pembunuhan Berencana
Pertama, untuk menjaga agar hakim tidak melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Kedua, untuk menjaga agar hakim tidak direndahkan kehormatannya, misalnya melalui intimidasi atau iming-iming.
Terkait hal tersebut, KY sedang mempertimbangkan berbagai usulan.
Salah satunya, wacana safe house atau temporary relocation mechanism terhadap para hakim, terutama apabila perkara ini tetap disidangkan di PN Jakarta Selatan.
Ada juga usulan untuk mendorong pemindahan lokasi sidang dengan persetujuan Ketua MA.
Baca juga: Febri-Rasamala Jadi Pengacara Ferdy Sambo, Kamaruddin: Saya Harap Kliennya Dibimbing ke Jalan Benar
"KY akan membuka komunikasi dengan pimpinan MA. Karena MA pasti juga sedang merumuskan mitigasi risiko terhadap situasi ini. Apalagi ini bukan kali pertama MA mengelola persidangan yang sifatnya high profil," kata Miko.
Yang pasti, Miko menekankan, keseimbangan antara keamanan dan keselamatan hakim dan para pihak, akses dan partisipasi publik, serta integritas pembuktian, perlu diusahakan bersama.
KY senantiasa mendukung para hakim untuk menjaga dan menegakkan kemandiriannya.
Diberitakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara Ferdy Sambo maupun tersangka lainnya baik di kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J maupun obstruction of justice telah lengkap.
Baca juga: Tim Ferdy Sambo Eks Jaringan KPK Sibuk Jelang Persidangan, Bagaimana dengan Kamaruddin Simanjuntak ?
Dengan demikian, para tersangka di dua kasus tersebut segera disidang atas perbuatannya.
Polri menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J, yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf atau KM, dan Putri Candrawathi.
Selain itu, Polri juga menetapkan Sambo dan enam orang sebagai tersangka obstruction of justice dalam penanganan kasus Brigadir J.
Enam tersangka lainnya di kasus ini yakni mantan Karo Paminal Propam, Brigjen Hendra Kurniawan; mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri, Kombes Agus Nurpatria; mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, AKP Irfan Widyanto; mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri, Kompol Baiquni Wibowo; mantan Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuck Putranto; dan mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Ilham Rian Pratama)(Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)
Baca berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi.