KY-MA Koordinasi Kemungkinan 'Safe House' untuk Majelis Hakim Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J
Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua lengkap alias P21.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua lengkap alias P21.
Persidangan perkara itu pun sebentar lagi bakal digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Terkait hal tersebut Komisi Yudisial (KY) akan hadir dalam bentuk kewenangan pemantauan dalam persidangan kasus ini. Tujuannya untuk menjaga kemandirian hakim.
"Muara dari kewenangan pemantauan ini ada dua. Pertama, untuk menjaga agar hakim tidak melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. Kedua, untuk menjaga agar hakim tidak direndahkan kehormatannya, misalnya melalui intimidasi atau iming-iming," ujar Juru Bicara KY, Miko Ginting dalam pernyataannya yang diterima Tribun, Kamis (29/9/2022).
KY lanjut Miko juga sedang merumuskan respons konkret terhadap persidangan tersebut dengan mempertimbangkan berbagai usulan.
Misalnya, ada wacana safe house atau temporary relocation mechanism terhadap para hakim, terutama apabila perkara ini tetap disidangkan di PN Jakarta Selatan.
Ada juga usulan untuk mendorong pemindahan lokasi sidang dengan persetujuan Ketua MA.
"KY akan membuka komunikasi dengan pimpinan MA. Karena MA pasti juga sedang merumuskan mitigasi risiko terhadap situasi ini. Apalagi ini bukan kali pertama MA mengelola persidangan yang sifatnya high profile," ujar Miko.
Baca juga: Masyarakat Diajak Kawal Seluruh Proses Hukum Terhadap Ferdy Sambo Cs
Yang pasti lanjut Miko keseimbangan antara keamanan dan keselamatan hakim dan para pihak, akses dan partisipasi publik, serta integritas pembuktian, perlu diusahakan bersama. KY senantiasa mendukung para hakim untuk menjaga dan menegakkan kemandiriannya.(Willy Widianto)