Rapat Paripurna DPR Setujui Guntur Hamzah Jadi Hakim MK Gantikan Aswanto
Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Sekretaris Jenderal Guntur Hamzah disahkan menjadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menggantikan Aswanto.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Sekretaris Jenderal Guntur Hamzah disahkan menjadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menggantikan Aswanto.
Sekjen MK itu menggantikan Aswanto yang masa jabatannya tidak diperpanjang.
Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Dasco mengatakan keputusan itu berdasarkan rapat internal yang digelar oleh Komisi III DPR, pada Rabu (28/9) kemarin.
"Pimpinan DPR RI telah menerima surat dari Komisi III DPR RI nomor B101 tanggal 29 September 2022 permohonan penjadwalan yang menindaklanjuti hasil rapat pimpinan DPR RI tanggal 29 September melalui surat pimpinan DPR nomor R45 tanggal 23 September perihal penyampaian hasil rapat pimpinan, Komisi III DPR RI. Selanjutnya melakukan rapat internal pada 28 September 2022," kata Dasco, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (29/9/2022).
"Adapun keputusan Komisi III DPR RI itu adalah sebagai berikut. Tidak akan memperpanjang masa jabatan hakim konstitusi yang berasal dari usulan lembaga DPR atas nama Aswanto dan menunjuk Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi yang berasal dari DPR," lanjutnya.
Baca juga: Mahkamah Konstitusi Nyatakan Anwar Usman dan Aswanto Bisa Menjabat Sampai Akhir Tugas
Kemudian, Dasco meminta persetujuan anggota dewan yang hadir untuk mengesahkan pergantian hakim MK.
"Sekarang perkenankan kami menanyakan kepada sidang Dewan yang terhormat, apakah persetujuan untuk tidak akan memperpanjang masa jabatan hakim konstitusi yang berasal dari usulan DPR atas nama Aswanto dan menunjuk Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi yang berasal dari DPR tersebut, apakah dapat disetujui?" tanya Dasco.
"Setuju," jawab anggota dewan.