Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rosti Ibunda Brigadir J: Semoga Kebenaran Terungkap Seadil-adilnya, Hukum Seberat-beratnya Pelaku

Rosti Simanjuntak meminta agar sidang kasus pembunuhan anaknya tersebut dapat berjalan dengan baik dan transparan.  

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Rosti Ibunda Brigadir J: Semoga Kebenaran Terungkap Seadil-adilnya, Hukum Seberat-beratnya Pelaku
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Ibu Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak (kanan) bersama Vera Simanjuntak yang merupakan kekasih Brigadir J (kiri) saat memberi keterangan kepada awak media di Hotel Santika Premiere Slipi, Jakarta Barat, Kamis (29/9/2022). 

Ia menyatakan bahwa berkas perkara Ferdy Sambo Cs dinyatakan lengkap seusai hanya ada satu kali perbaikan berkas perkara.

Penyidik Polri pun telah memperbaiki berkas perkara sesuai catatan dari penyidik.

Setelah dinyatakan lengkap, kata Fadil, penyidik Bareskrim Polri memiliki kewajiban untuk melimpahkan para tersangka beserta alat bukti ke Kejagung.

Selain itu, JPU juga nantinya akan langsung menyusun surat dakwaan terhadap masing-masing tersangka untuk kemudian diserahkan ke Pengadilan. 

"Penyidik menyerahkan tanggung jawab barang bukti dan tersangka untuk segera di persidangan," pungkasnya.

Baca juga: Rosti Simanjuntak, Ibunda Brigadir J Minta Ferdy Sambo Cs Dihukum Seberat-beratnya di Pengadilan

Seperti diketahui, penyidik Polri telah menetapkan lima tersangka terkait tewasnya Brigadir J

Kelima tersangka tersebut diantaranya Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi.

Berita Rekomendasi

Mereka dijerat pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 56 ke-1 KUHP.

Sementara terkait obstraction of justice, penyidik telah menetapkan tujuh tersangka. 

Yaitu Ferdy Sambo, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Arif Rahma Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto.

Tersangka diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.

Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas