Calon Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah Usulkan Penyelesaian Nonyudisial Kasus '65
Anis Hidayah mengusulkan ada upaya penyelesaian HAM berat dan masa lalu yang menggunakan pendekatan nonyudisial.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selain teknis hukum semata, diperlukan political will yang kuat untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat dan masa lalu.
Calon Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah mengusulkan ada upaya penyelesaian HAM berat dan masa lalu yang menggunakan pendekatan nonyudisial.
Dia mencontohkan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu ‘65 dan ‘66.
Baca juga: Calon Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah Usul Penyelesaian Nonyudisial Kasus 1965
Hal itu disampaikannya saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon anggota Komnas HAM periode 2022-2027.
"Nonyudisial yang direkomendasikan paling tidak adalah kasus ‘65 ‘66 yang pelakunya udah sulit diidentifikasi," kata Anis, di Ruang Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (30/9/2022).
Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care ini lalu menjelaskan, bahwa banyak korban kasus ‘65 ‘66 yang mana mereka tidak punya akses atas masa depan.
Hal itu lantaran akses pekerjaan mereka dengan status mereka itu tidak terpenuhi sehingga bisa menjadi salah satu upaya memberikan alternatif.
Lantas, Anis mengatakan bahwa penyelesaian nonyudisial kasus ‘65 ‘66 bisa dilakukan.
Misalnya, negara memberikan ganti rugi material kepada para korban pelanggaran HAM berat dan masa lalu tersebut.
"Bisa. Contoh. Jadi, kerugian-kerugian yang mereka alami selama menjadi korban itu diidentifikasi dan kemudian negara memberikan," pungkas Anis.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.