Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Datang dari Pagi, Putri Candrawathi Penuhi Wajib Lapor di Kasus Brigadir J

Putri Candrawathi memenuhi wajib lapor dalam statusnya sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ke Bareskrim Polri.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Datang dari Pagi, Putri Candrawathi Penuhi Wajib Lapor di Kasus Brigadir J
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis saat ditemui awak media di Bareskrim Mabes Polri, Kamis (1/9/2022). Arman Hanis mengatakan Putri Candrawathi telah memenuhi wajib lapor dalam statusnya sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ke Bareskrim Polri. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi memenuhi wajib lapor dalam statusnya sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (30/9/2022).

Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis menyatakan bahwa kliennya sudah menghadiri wajib lapor.

Dia kini telah berada di dalam untuk melakukan wajib lapor kepada penyidik.

"Hari ini agendanya wajib lapor. Ibu PC sudah di dalam dari pagi," kata Arman di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/9/2022).

Namun begitu, Arman mengaku tidak datang bersama dengan Putri Candrawathi.

Sebaliknya, kliennya tidak akan memberikan keterangan seusai wajib lapor.

"Saya gak tahu, saya gak bareng. Enggak (memberikan keterangan)," pungkasnya.

BERITA REKOMENDASI

Diberitakan sebelumnya, Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi bakal menjalankan wajib lapor ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (30/9/2022) siang ini.

Adapun wajib lapor itu dalam statusnya sebagai tersangka dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Sebagai bentuk sikap koperatif, Tim Kuasa Hukum akan mendampingi Bu Putri Candrawathi untuk melakukan wajib lapor ke Bareskrim Polri siang ini (30/9). Komitmen Tim dan Ibu Putri sama yakni memenuhi semua kewajiban hukum seperti jadwal pemeriksaan sekaligus wajib lapor," kata Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah dalam keterangannya, Jumat (30/9/2022).

Baca juga: Febri Diansyah: Putri Candrawathi Wajib Lapor ke Bareskrim Polri Siang Ini

Febri menuturkan bahwa pihaknya juga kini masih mempersiapkan proses pelimpahan tahap II yang bakal digelar Bareskrim Polri kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Secara paralel, karena berkas telah dinyatakan P21 maka tim kuasa hukum akan fokus mempersiapkan proses Tahap II bersama klien kami," ungkapnya.


Lebih lanjut, Febri menambahkan kliennya memiliki harapan agar proses persidangan kasus kematian Brigadir J bisa segera digelar. Sebaliknya, Putri Candrawathi dipastikan bakal kooperatif mengikuti persidangan.

"Ibu Putri memiliki harapan proses persidangan dapat segera dilakukan dan berkomitmen memenuhi semua jadwal persidangan dan bersikap koperatif. Ini merupakan wujud kepatuhan terhadap hukum yang berlaku," pungkasnya.

Kolase foto Febri Diansyah, Tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J
Kolase foto Febri Diansyah, Tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J (Kolase Tribunnews)
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas