Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fadel Muhammad Laporkan Ketua DPD RI LaNyalla Mattalliti ke Badan Kehormatan

Fadel merasa dizalimi akibat terjadinya pelanggaran kode etik sebagaimana ketentuan pasal 240 ayat (5) tata Tertib DPD yang dilakukan Teradu.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Fadel Muhammad Laporkan Ketua DPD RI LaNyalla Mattalliti ke Badan Kehormatan
Doc. MPR
Fadel Muhammad. Wakil Ketua MPR RI dari unsur Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Fadel Muhammad melaporkan Ketua DPD RI LaNyalla Mattalliti ke Badan Kehormatan (BK) DPD RI pada Kamis (29/9/2022).  

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI dari unsur Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Fadel Muhammad melaporkan Ketua DPD RI LaNyalla Mattalliti ke Badan Kehormatan (BK) DPD RI pada Kamis (29/9/2022). 

"Saya sangat dirugikan dengan tingkah LaNyalla yang melanggar aturan," kata Fadel di Gedung DPD RI, Jakarta, Jumat (30/9/2022).

Fadel merasa dizalimi akibat terjadinya pelanggaran kode etik sebagaimana ketentuan pasal 240 ayat (5) tata Tertib DPD yang dilakukan Teradu.

Berdasar data dan fakta yang ada, Fadel menduga LaNyalla telah melanggar UU MD3, Tata Tertib DPD, dan Kode Etik DPD berupa manipulasi acara Sidang Paripurna ke-2 Masa Sidang I Tahun Sidang 2022-2023 DPD RI tertanggal 18 Agustus 2022.

Hal itu mengakibatkan adanya keputusan sidang paripurna untuk pemberhentian/pergantian Pengadu sebagai Wakil Ketua MPR RI dari unsur DPD

Sebelum pengaduan ini dibuat, Senator asal Gorontalo itu mengaku dengan penuh itikad baik, menyampaikan penawaran untuk menyelesaikan persoalan ini dengan musyawarah atau sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Dimakzulkan dari Pimpinan MPR RI, Fadel Muhammad Gandeng Elza Syarief Cs Gugat DPD RI

Berita Rekomendasi

Namun, penawaran itu tidak mendapatkan respon yang baik dari LaNyalla.

Karena itu, Fadel akhirnya mengajukan pengaduan kepada BK DPD RI atas pelanggaran tersebut. 

"Ini saya lakukan untuk mendapatkan keadilan sebagai warga negara dan Anggota DPD,’" ucap mantan Gubernur Gorontalo itu.

Fadel menjelaskan ditinjau dari aspek prosedur, mosi tidak percaya tidak memiliki landasan aturan hukum tertulis yang wajib ditaati sesuai sumpah jabatan seluruh pimpinan dan anggota DPD

Mosi tidak percaya juga tidak dikenal apalagi basis hukum dalam struktur hukum negara Indonesia, mulai dari UUD 1945, undang-undang, dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Tidak hanya itu, lanjut Fadel, dalam proses penandatanganan mosi tidak percaya telah terjadi muslihat.

Hal ini sebagaimana dinyatakan Abdul Kholik Anggota DPD asal Provinsi Jawa Tengah dan Muhammad J Wartabone, Anggota DPD asal Provinsi Sulawei Tengah dalam forum Sidang Paripurna ke-2 Masa Sidang I Tahun Sidang 2022-2023 DPD tanggal 18 Agustus 2022.

Lebih lanjut Fadel menyatakan, pemberian tanda tangan adalah untuk peningkatan kinerja DPD.

Namun faktanya yang terjadi adalah tanda tangan mosi digunakan untuk menarik dukungan yang berujung keputusan penggantian Pengadu sebagai Pimpinan MPR dari unsur DPD Periode 2019-2024.

Selain itu, kata mantan Menteri Kelautan dan Perikanan itu, teradu diduga telah melakukan tindakan pelanggaran Tata Tertib DPD terkait dengan tindak lanjut laporan kinerja Pimpinan MPR dari unsur DPD sebagaimana ketentuan Pasal 138 Tata Tertib DPD dan menindaklanjuti Mosi Tidak Percaya sebagai dasar pemberhentian/penggantian Pengadu sebagai Pimpinan MPR dari unsur DPD Periode 2019-2024. 

Dengan berbagai hal di atas, Fadel meminta kepada BK DPD RI untuk menyatakan Teradu terbukti melakukan pelanggaran berat Kode Etik, dan Tata Tertib DPD, menjatuhkan Sanksi kepada Teradu berupa pemberhentian sebagai Ketua DPD.

Selanjutnya, kata Fadel, memerintahkan kepada DPD untuk mencabut Keputusan Sidang Paripurna tertanggal 18 Agustus 2022 tentang Penarikan Pengadu / sebagal Wakil Ketua MPR dari Unsur DPD dan memerintahkan kepada DPD untuk mencabut Keputusan Sidang Paripurna tertanggal 18 Agustus 2022 tentang Calon Wakil Ketua MPR dari Unsur DPD.

"Mosi Tidak Percaya kepada Pengadu adalah tindakan yang tidak sah dan molanggar tata tertib DPD," tandasnya.

LaNyalla Minta Fadel Muhammad Diberhentikan dari Anggota DPD RI

Dilansir Kompas.com, Ketua DPD RI La Nyalla Mattalliti meminta Badan Kehormatan (BK) memberikan sanksi pemberhentian pada Fadel Muhammad sebagai anggota DPD RI.

Ia merasa Fadel telah melakukan melanggar Pasal 5 huruf e, f, dan h Peraturan DPD Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kode Etik DPD RI.

"Saudara Fadel Muhammad mengeluarkan pernyataan yang menuduh saya mengkoordinir anggota DPD mengeluarkan mosi tidak percaya untuk menarik dia sebagai Wakil Ketua MPR dari unsur DPD,” papar La Nyalla dalam sidang Badan Kehormatan DPD RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (29/9/2022).

Ia mengatakan, Fadel telah menudingnya memberi sejumlah uang pada anggota DPD RI guna mendukung proses pencopotan sebagai Wakil Ketua MPR RI.

“Fadel juga menuduh saya melakukan pemberian uang kepada anggota DPD untuk memudahkan proses mosi tidak percaya tersebut,” jelasnya.

LaNyalla mengungkapkan Fadel diduga menyampaikan tuduhan itu dalam dua kesempatan.

Pertama, saat Rapat BK di Hotel Mercure Jakarta yang berlangsung 13-14 Agustus 2022.

Kedua, tudingan Fadel pada La Nyalla terjadi dalam Sidang Paripurna ke 13 masa sidang V tahun 2021-2022 pada 15 Agustus 2022.

Ia merasa tudingan Fadel tidak beralasan karena mosi tidak percaya murni aspirasi dari sebagian besar anggota DPD.

“Sebagai Ketua DPD saya hanya menjalankan tugas sebagai Pimpinan DPD yang diatur dalam Peraturan Nomor 1 Tahun 2002 tentang Tata Tertib di Pasal 57,” ujar La Nyalla.

Diketahui Fadel dicopot dari jabatannya sebagai Wakil Ketua MPR dalam Sidang Paripurna DPD pada 18 Agustus 2022.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas