Ferdy Sambo Sudah Bukan Lagi Anggota Polri, Putri Candrawathi Resmi Ditahan
Ferdy Sambo resmi sudah tidak menjadi anggota Polri. Sementara Putri Candrawathi resmi ditahan. Simak penjelasannya di sini.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadivpropam) Ferdy Sambo resmi dinyatakan sudah bukan lagi anggota Polri.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Status FS (Ferdy Sambo) secara resmi sudah tidak menjadi anggota Polri," kata Sigit dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/9/2022).
Ferdy Sambo diputuskan untuk dipecat melalui sidang komisi kode etik profesi (KKEP) Polri yang digelar pada 25-26 Agustus 2022.
Ferdy Sambo menjalani sidang KKEP setelah ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan berencana ajudannya yang bernama Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Ferdy Sambo juga diketahui telah kembali ditetapkan sebagai tersangka terkait obstuction of justice atau menghalangi penyidikan Brigadir J.
Baca juga: VIDEO Jokowi Teken Keppres Pemecatan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Resmi Ditahan di Mabes Polri
Banding yang diajukan Sambo atas putusan pemecatan itu juga telah ditolak melalui sidang banding yang digelar 19 September 2022.
Sementara itu, istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi resmi ditahan mulai hari ini, Jumat (30/9/2022).
Putri ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri.
"Untuk mempersiapkan dan mempermudah proses penyerahan berkas tahap dua, hari ini saudara PC (Putri Candrawathi) kita nyatakan, kita putuskan untuk ditahan di rutan Mabes Polri," ujar Sigit dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, (30/9/2022).
Sebelumnya, Putri sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 19 Agustus 2022, namun tak langsung ditahan.
Saat itu, polisi menyatakan tidak ditahannya Putri karena alasan kemanusiaan, salah satunya karena memiliki anak yang masih kecil.
Selain Putri dan Ferdy Sambo, tiga tersangka kasus pembunuhan Brigadir J ini yakni Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.
Kelima tersangka disangkakan perbuatan pembunuhan berencana dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.