Jadwal Operasi Zebra 2022 dan 14 Pelanggaran yang Ditindak dan Sanksinya
Operasi Zebra 2022 akan dilaksanakan mulai 3 hingga 16 Oktober 2022 di seluruh wilayah Indonesia. Ini jenis pelanggaran yang ditindak dan sanksinya.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Operasi Zebra 2022 akan dilaksanakan selama 14 hari mulai 3-16 Oktober 2022 di seluruh wilayah Indonesia.
Mekanisme penindakan pada Operasi Zebra 2022 dilakukan tidak dengan tilang manual, akan tetapi mengandalkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik yang telah terpasang di sejumlah wilayah di Indonesia.
"Operasi Zebra tahun ini dilarang melaksanakan penilangan secara manual, seluruh penilngan dilaksanakan dengan sistem ETLE statis maupun mobile dan dengan teguran simpatik." jelas Kasubbag Ren Ops Bagops Korlantas Polri, AKBP Agung Nugroho, dikutip dari polri.go.id.
Masyarakat khususnya pengguna jalan diharapkan agar patuh terhadap aturan lalu lintas dan rambu-rambu yang berlaku, mengingat ETLE telah berlaku di seluruh Indonesia.
Baca juga: Kapolri Siapkan 1.800 Polisi di Papua Jika Diminta KPK Tangkap Lukas Enembe
Berikut adalah sejumlah pelanggaran yang ditindak dalam Operasi Zebra 2022 beserta sanksinya:
1. Melawan arus
Sanksi: denda paling banyak Rp 500.000
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
Sanksi: denda paling banyak Rp 750.000
3. Menggunakan HP saat mengemudi
Sanksi: denda paling banyak Rp 750.000
4. Tidak menggunakan helm SNI
Sanksi: denda paling banyak Rp 250.000
5. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk pengaman
Sanksi: denda paling banyak Rp 250.000
Baca juga: Jadi Syarat Urus SIM dan STNK, Korlantas Polri Hadirkan Layanan BPJS Kesehatan di Satpas
6. Melebihi batas kecepatan
Sanksi: denda paling banyak Rp 500.000
7. Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM
Sanksi: denda paling banyak Rp 1.000.000
8. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang
Sanksi: denda paling banyak Rp 250.000
9. Kendaraan bermotor R4 atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan
Sanksi: denda paling banyak Rp 500.000
10. Kendaraan R2 yang tidak dengan perlengkapan yang standar
Sanksi: denda paling banyak Rp 250.000
11. Kendaraan bermotor R2 atau R4 yang tidak dilengkapi dengan STNK
Sanksi: denda paling banyak Rp 500.000
12. Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka/bahu jalan
Sanksi: denda paling banyak Rp 750.000
13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan atau sirine yang bukan peruntukannya (khususnya plat hitam)
Sanksi: kurungan paling lama 1 bulan dan atau denda paling banyak Rp 500.000
14. Penertiban kendaraan yang memakai plat rahasia/plat dinas
(Tribunnews.com, Widya)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.