Jelang Persidangan, Adakah Lobi-lobi dari Kubu Ferdy Sambo ke Anak Buah Jaksa Agung ?
Jaksa Agung ST Burhanuddin bantah ada lobi dari kubu Ferdy Sambo ke anak buahnya, 75 jaksa terbaik yang siap sidangkan kasus Ferdy Sambo.
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Banyak pihak menduga, meski berstatus tersangka dan ditahan atas kasus pembunuhan berencana pada Brigadir J, Ferdy Sambo masih punya power.
Terlebih jelang persidangan, Ferdy Sambo pasti punya strategi sendiri, di antaranya menggaet dua pasukan baru sebagai kuasa hukumnya.
Dua kuasa hukum baru itu yakni Febri Diansyah dan Ramasala Aritonang, eks jaringan KPK.
Jauh sebelumnya eks penasihat Kapolri mengungkap ada peran kakak asuh di kasus Brigadir J yang menyeret Ferdy Sambo.
Satu di antara peran kakak asuh ini adalah agar hukuman yang nantinya diterima Ferdy Sambo diringankan.
Lantas bagaimana kondisi jelang persidangan Ferdy Sambo Cs ?
Adakah pendekatan dari kubu Ferdy Sambo ?
Terlebih puluhan jaksa yang menangani kasus Ferdy Sambo sampai ditempatkan di safe house dan alat komunikasi disadap sementara.
Jaksa Agung Tegaskan Tak Ada Lobi dari Ferdy Sambo
Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin menegaskan, tak ada lobi-lobi yang dilakukan oleh Ferdy Sambo dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabrat atau Brigadir J.
Bahkan Burhanuddin menjamin jajarannya akan berintegritas dan bekerja secara profesional dalam menangani kasus pembunuhan berencana yang menyeret mantan Kadiv Propam Polri dan istrinya Putri Candrawathi itu.
“Tidak ada (pendekatan Ferdy Sambo), saya jamin tidak ada," kata Burhanuddin dilansir Kompas.com, Kamis (29/9/2022).
Jaksa Agung Cek Langsung ke Anak Buah Soal Dugaan Lobi Ferdy Sambo
Lebih lanjut Burhanuddin menuturkan, jika dirinya selalu menekankan kepada jajarannya, tidak hanya sosok jaksa pintar yang dibutuhkan, tapi juga harus berintegritas.
Tak hanya itu, Burhanuddin juga telah mengecek langsung ke jajarannya terkait kemungkinan lobi yang dilakukan oleh Ferdy Sambo, tapi sudah dipastikan hasilnya nihil.
"Sampai saat ini Insya Allah anak-anak (buah) saya masih (berintegritas). Dan saya juga pernah tanya juga, apakah ada pendekatan (dari Sambo), tidak ada. Kita akan profesional, dan mohon nanti dilihat kita buktikan di persidangan," terang Burhanuddin.
Belum Putuskan Soal Penahanan Putri Candrawathi
Burhanuddin menambahkan, dari pihak Polri juga tidak ada permintaan untuk memperlakukan Putri Candrawathi secara khusus, terutama terkait status penahanan istri Ferdy Sambo itu.
Selain itu menurut Burhanuddin, setiap lembaga hukum memiliki kewenangannya sendiri terkait penahanan.
Sehingga ketika perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, maka hal tersebut menjadi wewenang Jaksa.
"Profesional aja, tugas kewenangan kami sendiri-sendiri. Jadi di sana tidak bisa untuk menyampaikan tolong ini dibeginikan, ini begini, tidak. Kami punya hak kewenangannya sendiri," ungkapnya.
Meski demikian, Burhanuddin mengaku belum menentukan apakah nanti Putri Candrawathi akan ditahan atau tidak setelah kasus pembunuhan Brigadir J ini sudah bergulir di persidangan.
“Kami belum menentukan. Memang di polisi tidak ditahan, tapi kami belum menentukan," ucap Burhanuddin.
Mampu Buktikan Tindak Kejahatan Merupakan Kepuasan Batin Tersendiri bagi Jaksa
Mengenai adanya rumor yang menyebut bahwa sebagian aparat penegak hukum memilih untuk tidak menangani kasus Sambo, Burhanuddin mengatakan, itu tidak berlaku di kejaksaan.
Bagi jaksa, makin sulit kasus yang ditangani mereka justru semakin bersemangat.
“Berbeda dengan kami.
Bagi kami jaksa ini, justru semakin sulit menangani suatu perkara, semakin bersemangat karena kita harus terus belajar dan belajar,” terang dia.
Bahkan, bagi seorang jaksa, tambah Jaksa Agung, mampu membuktikan adanya suatu tindak kejahatan merupakan kepuasan batin tersendiri.
“Seorang jaksa itu, kepuasan batin seorang jaksa, akan terpenuhi apabila seorang jaksa bisa membuktikan,”jelasnya.
75 Jaksa Terbaik Tangani Kasus Ferdy Sambo CS, Jaksa Agung Janji Ungkap Kasus Seterang-terangnya
Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menyedot perhatian masyarakat.
Sudah hampir tiga bulan lamanya kasus Brigadir J masih ramai diperbincangkan.
Hal ini disebabkan kasus tersebut menyeret jenderal polisi sebagai tersangka utama yakni mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo.
Tak hanya itu ada puluhan polisi yang diduga turut terlibat membantu Ferdy Sambo.
Mulai dari level perwira tinggi, menengah, hingga polisi biasa.
Puluhan polisi itu dianggap menghalangi proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
Dari puluhan polisi itu, salah satunya menyeret seorang jenderal polisi bintang satu yakni Brigjen Hendra Kurniawan yang dijerat melakukan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan.
Baca juga: Kubu Brigadir J Punya Data Intelijen Jet Pribadi Brigjen Hendra Kurniawan, Minta CCTV Bandara Dicek
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam tayangan Satu Meja The Forum Kompas TV, Rabu (28/9/2022), mengakui kasus pembunuhan Brigadir J tidak ruwet cuma jadi luar biasa karena melibatkan jenderal polisi.
"Kalau kasusnya sendiri nggak terlalu ruwet kok, biasa bagi jaksa. Cuma sekarang yang luar biasa adalah pelakunya seorang jenderal, menembak di rumah jenderal, yang ditembak juga anggota polisinya juga. Polisi nembak polisi," tutur Jaksa Agung.
Dalam menangani kasus pembunuhan berencana tersebut, Burhanuddin mengaku pihaknya akan berupaya profesional dan transparan dalam mengungkap kasus ini.
Kejaksaan memastikan berkomitmen mengungkap fakta seterang-terangnya terkait pembunuhan Brigadir J yang menyeret lima orang sebagai tersangka.
Sementara mengenai motif pembunuhan Brigadir J, Burhanuddin meyakini akan terungkap di persidangan nanti.
"(Motif pembunuhan) pasti terungkap, karena bagaimana pun juga kita akan gali terus dan hakim juga akan menggalinya," ujarnya.
Lebih lanjut, Burhanuddin menambahkan pihaknya telah menyiapkan sekitar 75 jaksa untuk menghadapi perkara ini di persidangan.
Puluhan jaksa itu disiapkan baik untuk kasus dugaan pembunuhan berencana maupun obstruction of justice alias tindakan menghalang-halangi penyidikan.
"Untuk (Pasal) 340 (soal pembunuhan berencana) itu 30 jaksa, kemudian untuk obstruction of justice itu sekitar 45," kata Burhanuddin. (tribun network/thf/Tribunnews.com)