Klik kemnaker.go.id untuk Cek Penerima BSU 2022, Sudah Tersalurkan 48,34 Persen
Penerima BSU 2022 dapat dicek melalui kemnaker.go.id. Hingga Rabu (28/9/2022) BSU sudah tersalurkan kepada 7.077 juta pekerja.
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 dapat di cek melalui laman kemnaker.go.id.
Dikutip dari laman Setkab, hingga Rabu (28/9/2022) penyaluran BSU sudah mencapai 48,35 persen.
Jumlah capaian tersebut artinya BSU sudah diterima oleh sekitar 7.077 juta pekerja.
Presiden Jokowi memberikan perintah kepada Meneteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, untuk mempercepat penyaluran BSU ini.
Selain itu, Jokowi juga meminta Menaker untuk memprioritaskan penyaluran BSU bagi daerah-daerah yang jauh dari ibu kota.
“Ini akan terus dipercepat oleh Bu Menteri (Ketenagakerjaan), utamanya yang jauh-jauh dari ibu kota,” ungkap Presiden pada Rabu (28/9/2022).
Baca juga: Penyaluran BSU 2022 Rp 600 Ribu Dipercepat, Simak 2 Cara Cek Penerima secara Online
Diketahui sebelumnya, data penerima BSU 2022 diambil dari peserta program BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi persyaratan sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.
Data pekerja tersebut sebelumnya telah didaftarkan oleh HRD perusahaan masing-masing dan otomatis masuk dalam daftar data BPJS Ketenagakerjaan.
Namun bagi pekerja yang ingin mengetahui status apakah dirinya menjadi penerima BSU 2022, bisa melakukan cara sebagai berikut.
Cara cek status penerima BSU 2022 dapat dilakukan melalui laman kemnaker.go.id dan laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Cara Cek BSU 2022 di Laman Kemnaker
1. Cek website kemnaker.go.id atau klik di sini
2. Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran terlebih dahulu dan klik Daftar Akun
3. Selanjutnya lengkapi data pendaftaran
4. Setelah itu lakukan aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang telah dikirimkan ke nomor handphone Anda
5. Klik login ke akun Kemnaker
6. Lengkapi biodata diri berupa foto profil, status pernikahan, dan tipe lokasi
7. Terakhir cek notifikasi
Baca juga: Akses Kemnaker.go.id untuk Cek Penerima BSU 2022 atau BLT Gaji, BSU Tahap 4 Dipersiapkan
Nantinya akan tampil notifikasi berupa keterangan mengenai status penerima BSU.
Pastikan perkerja sudah memasukan data BSU dengan agar pencairan dana dapat diproses oleh Kemenaker.
Sebab Kemenaker tidak akan memproses pencairan dana BSU jika data yang dimasukan salah.
Maka calon penerima bantuan wajib merubah data BSU 2022 yang salah jika ingin mendapatkannya.
Cara merubah data BSU dapat disampaikan langsung kepada perusahaan domisili pekerja atau buruh.
Kemudian disampaikan oleh perusahaan kepada kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan setempat.
Lalu perubahan data tersebut akan dikirimkan kembali oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk proses pencairan.
Jika data sudah diubah namun masih gagal mendapatkan BSU karena kesalahan saat ubah data.
Pekerja dapat berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan setempat dan HRD Perusahaan.
Hal itu bertujuan untuk memastikan data yang dirubah sudah masuk kedalam sistem BPJS Ketenagakerjaan.
Serta sudah disampaikan kembali ke Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca juga: Cara Mengubah Data BSU 2022 yang Salah
Cara Cek BSU di Laman BPJS Ketenagakerjaan
1. Pertama buka website bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau klik di sini
2. Lalu cek pada bagian pengisian formulir
3. Kemudian isi data formulirnya, seperti:
- NIK
- Nama Lengkap Sesuai KTP
- Tanggal Lahir
- Nama Ibu Kandung
- Nomor Handphone
- Email Terkini
4. Selanjutnya klik Lanjutkan
5. Nantinya informasi terkait status penerima BSU akan tampil pada laman tersebut.
Baca juga: Ribuan Peserta BPJS Ketenagakerjaan di Ternate Terima BSU Tahun 2022 Dari Presiden
Syarat Penerima BSU 2022
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022
3. Menerima gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan.
Bagi pekerja di wilayah dengan Upah Minimum Kerja (UMK) lebih dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMK dibulatkan ke atas.
4. Bukan Pegawai Negeri Sipil atau TNI/Polri.
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)