Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Setelah Berkas Lengkap, Mungkinkah JPU Menahan Putri Candrawathi? Ini Analisis Pengamat Hukum

Pengamat Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan memperkirakan ada kemungkinan Putri Candrawathi akan ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Setelah Berkas Lengkap, Mungkinkah JPU Menahan Putri Candrawathi? Ini Analisis Pengamat Hukum
KOMPAS.com KRISTIANTO PURNOMO/ISTIMEWA
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Brigadir J. Pengamat Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan memperkirakan ada kemungkinan Putri Candrawathi akan ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah diserahkan Bareskrim Polri. 

Selain itu, JPU nantinya akan langsung menyusun surat dakwaan terhadap masing-masing tersangka untuk kemudian diserahkan ke Pengadilan.

30 Jaksa Ditunjuk dalam Persidangan Ferdy Sambo

Kejaksaan Agung telah menunjuk 30 jaksa penuntut umum (JPU) untuk persidangan mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, nanti.

Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.

"Sudah ditunjuk 30 JPU untuk menangani perkara tersebut," ujarnya, dikutip dari tayangan YouTube tvOneNews, Minggu (28/8/2022).

Baca juga: Ferdy Sambo Cs Bakal Dilimpahkan ke Jaksa Senin 3 Oktober 2022, Putri Candrawathi Tak Siap Ditahan

JPU Percepat Susun Surat Dakwaan

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI akan mempercepat penyusunan surat dakwaan tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice pada kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Berita Rekomendasi

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana mengatakan percepatan penyelesaian surat dakwaan tersebut setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan berkas perkara tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21.

"Kami tidak membuang waktu, hari ini langsung kami bahas surat dakwaan. Hari ini sampai hari jumat kami mengebut," kata Fadil di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (28/9/2022).

Fadil menyatakan JPU sejatinya tidak memerlukan waktu yang lama menyusun surat dakwaan para tersangka.

Baca juga: Putri Candrawathi akan Ditahan Jelang Persidangan? Ini Penjelasan Jaksa Agung

Apalagi, JPU sudah meneliti berkas perkara sejak dilimpahkan Bareskrim Polri.

Lebih lanjut, Fadil menyatakan bahwa JPU hanya tinggal menyempurnakan dakwaan dari segi tata bahasa maupun kelengkapan unsur dan kronolgis kejadian tindak pidana.

"Biasanya karena rencana surat dakwaan sudah ada, kami tidak perlu waktu yang lama. Karena Kejaksaan agung saat ini bekerja cepat," jelasnya.

Lebih lanjut, Fadil menambahkan bahwa tidak menutup kemungkinan berkas perkara tersebut akan dilimpahkan JPU ke pengadilan pada pekan depan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas