Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wamenkumham Beberkan Kendala RUU PPRT Mandek Hampir 20 Tahun

Wamenkumham Edwar Omar Sharif Hiariej berbicara soal Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT)

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Wamenkumham Beberkan Kendala RUU PPRT Mandek Hampir 20 Tahun
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edwar Omar Sharif Hiariej (tengah) saat diskusi terkait RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga di kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Jumat (30/9/2022). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edwar Omar Sharif Hiariej berbicara soal Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT)

Sejak diusulkan pada 2004, RUU PPRT telah beberapa kali masuk program legislasi nasional (Prolegnas) di DPR RI.

Namun hingga hampir 20 tahun berjalan, RUU ini belum juga disahkan.

Eddy, sapaan akrabnya, mengatakan sampai saat ini RUU tersebut tertahan di DPR RI.

Hal itu disampaikannya saat ditemui selepas diskusi terkait RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga di kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Jumat (30/9/2022).

“Bahwa RUU PPRT ini adalah inisiatif Baleg (Badan Legislatif). Namun sampai sekarang belum disahkan di Paripurna sebagai insiatif DPR,” kata Eddy.

Baca juga: Wapres Maruf Amin Mendukung Percepatan Pembahasan RUU PPRT

Berita Rekomendasi

Ia menambahkan pemerintah belum bisa ikut campur dalam penyusunan RUU tersebut mengingat aturan itu sebagai inisiatif DPR.

“Jika DPR telah mengesahkan itu sebagai inisiatif DPR, kemudian nanti Ketua DPR mengirim surat kepada presiden, kemudian presiden menunjuk menteri-menteri untuk membahas RUU tersebut,” tuturnya.

Dia mengatakan pemerintah akan mendukung segenap proses hingga pengesahan RUU PPRT.

“Kalau itu inisiatif DPR dan sampe saat ini belum disahkan sebagai inisiatif DPR di Paripurna, maka saya kira teman-teman tahu sendiri kendalanya di mana, ga perlu saya jawab anda sudah tahu,” tuturnya.

Adapun sejak 2004, baru pada 2010 RUU ini masuk dalam tahap pembahasan di Komisi IX DPR.

RUU tersebut terdiri atas 12 bab dan 34 pasal dan diketahui pembahasannya mangkrak selama 18 tahun.

Sepanjang 2011 hingga 2012, Komisi Ketenagakerjaan DPR itu telah melakukan riset di 10 kabupaten/kota, uji publik di 3 kota, hingga studi banding ke dua negara. Pada 2013, draf RUU akhirnya diserahkan ke Baleg.

RUU PPRT saat ini sudah menjadi RUU usul inisiatif DPR pascadisetujui Badan Legislasi (Baleg) DPR pada rapat Panja RUU PPRT, Rabu (1/7/2020).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas