Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BSU Tahap 4 akan Cair Senin Depan, Berikut 2 Cara Cek Penerima, Siapkan KTP hingga Nomor HP

Berikut ini cara mengecek penerima BSU 2022 Tahap 4 yang akan disalurkan pemerintah.

Penulis: Nuryanti
Editor: Daryono
zoom-in BSU Tahap 4 akan Cair Senin Depan, Berikut 2 Cara Cek Penerima, Siapkan KTP hingga Nomor HP
Instagram Kemnaker
Ilustrasi cara cek penerima BSU 2022 di Kemnaker.go.id. Berikut ini cara mengecek penerima BSU 2022 Tahap 4 yang akan disalurkan pemerintah. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahap 4 pada Senin (3/10/2022).

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Anwar Sanusi, mengatakan BSU Tahap 4 dijadwalkan disalurkan awal pekan depan.

"Insya Allah di awal-awal minggu depan, mungkin mudah-mudahan Senin (penyaluran BSU tahap 4). Kayak kemarin kan Senin, kita sudah bisa mencairkan," ujarnya, Jumat (30/9/2022), dikutip dari Kompas.com.

Anwar menjelaskan, Kemnaker telah menerima data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan yang bertugas sebagai kolektif data, Kamis (29/9/2022).

"Kita sudah menerima (data calon penerima BSU) dari hari Kamis kemarin."

"Kita padankan, terutama kita padankan untuk penerima bansos yang lain."

"Yakni penerima dengan BPUM, penerima dengan Kartu Prakerja. Sudah kita padankan juga dengan data PNS, TNI, Polri," terang Anwar.

Berita Rekomendasi

Sembari menunggu BSU Tahap 4 cair, pekerja/buruh bisa mengecek apakah sebagai calon penerima.

Penerima BSU dapat diketahui secara online dengan mengakses laman SIAPkerja di siapkerja.kemnaker.go.id.

Pekerja/buruh juga bisa mendaftar akun SIAPkerja melalui laman kemnaker.go.id.

Tak hanya laman Kemnaker, penerima BSU 2022 juga dapat dicek melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Baca juga: Menaker: 3.017 Karyawan Maspion Terima BSU

Lantas, bagaimana langkah-langkah mengecek penerima BSU?

1. Lewat Laman Kemnaker

- Buka laman kemnaker.go.id;

- Klik 'Daftar' untuk mendaftarkan akun;

Apabila belum memiliki akun, Anda harus melakukan pendaftaran dengan memasukkan nomor KTP, nama lengkap, dan nama ibu kandung.

Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone.

- Masuk dengan login ke dalam akun;

- Lengkapi profil. Lengkapi profil biodata diri berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi;

- Muncul notifikasi.

2. Lewat Laman BPJS Ketenagakerjaan

- Akses laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id;

- Masukkan NIK, nama lengkap sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor ponsel terkini, dan email terkini;

- Klik 'Lanjutkan';

- Muncul keterangan apakah terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah saat memantau penyaluran Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah (BSU) tahun 2022 di berbagai daerah di Provinsi Jawa Timur, Jumat (30/9/2022). Berikut cara cek penerima BSU.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah saat memantau penyaluran Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah (BSU) tahun 2022 di berbagai daerah di Provinsi Jawa Timur, Jumat (30/9/2022). Berikut cara cek penerima BSU. (Dok Kemnaker)

Penyaluran BSU Dipercepat

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan penyaluran BSU 2022 Rp 600 ribu akan dipercepat.

Hal ini disampaikan Jokowi saat meninjau penyaluran BSU 2022 di Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) Kota Ternate, Maluku Utara, Rabu (28/9/2022).

Ia mengatakan, penyaluran BSU akan terus dipercepat, terutama untuk daerah-daerah yang jauh dari ibu kota.

"Saya akan pantau, tidak semuanya tapi ya, akan saya cek satu per satu," ujarnya, dilansir laman resmi Kemnaker.

Baca juga: Cara Mengubah Data BSU 2022 yang Salah

Diketahui, BSU disalurkan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yakni BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.

Bagi penerima di wilayah Aceh, dana BSU disalurkan melalui Bank Syariah Indonesia (BSI).

Penerima akan mendapatkan notifikasi apabila dana BSU telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara atau BSI.

(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Ade Miranti Karunia)

Berita lain terkait Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas