Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gugatannya soal UU Pemilu Ditolak, Partai Buruh Serukan Reformasi Mahkamah Konstitusi

Partai Buruh akan menginisiasi seluruh elemen, buruh, petani, nelayan, akademisi, partai politik yang mencari keadilan tentang presidensial threshold

Penulis: Reza Deni
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Gugatannya soal UU Pemilu Ditolak, Partai Buruh Serukan Reformasi Mahkamah Konstitusi
Rizki Sandi Saputra
Presiden Partai Buruh Said Iqbal. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, pihaknya telah mengetahui bahwa gugatannya soal UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

"Terhadap putusan MK, kami menolak putusan tersebut. Tagline kami adalah reformasi MK. Padahal aturan main itu dimuat dalam undang-undang. DPR itu kan juga peserta pemilu di 2024. Patut diduga mereka akan melindungi kepentingan oligarki dengan membuat undang-undang yang menyulitkan bagi partai baru untuk ikut pemilu,” kata Said dalam keterangan yang diterima, Sabtu (1/10/2022).

Said menjelaskan dalam sidang putusan kemarin, MK memutus 15 perkara. Di sana ada 2 perkara yang sangat penting.

Satu diajukan oleh partai politik di Senayan terhadap presidensial threshold dan Partai Buruh yang meminta agar partai baru diperlakukan sama dengan partai lain.

Baca juga: HNW: Revisi UU Pemilu Perlu Dilakukan Paska Putusan MK Terkait PT 20 %

Ini tentang negara, tentang memilih presiden, tentang politik yang bisa mengakomodir kepentingan rakyat bahwa semua sama di hadapan hukum.

“Maaf, saya menganalogikan MK seperti sidang tilang SIM. Banyak perkara dijadikan satu. Padahal di sana ada dua perkara yang sangat penting, terkait presidential threshold dan pemilu dijadikan satu dengan masalah lain,” kata Said .

Berita Rekomendasi

Dia menilai, MK dibangun untuk memenuhi rasa keadilan konstitusional bagi warga negara.

"Partai Buruh melakukan gugatan UU Pemilu, karena melihat ada celah ketidakadilan. Partai yang ada di Parlemen hanya mensyaratkan verifikasi administrasi. Tetapi partai baru, selain verifikasi administrasi juga harus faktual," kata dia.

Dia mempertanyakan apakah MK sudah menggali dan mencari data betapa beratnya melakukan verifikasi adminitrasi.

"Buktinya, ketika KPU mengumumkan proses perbaikan verifikasi, dari 24 parftai politik, hanya 1 partai politik yang memenuhi syarat. Sementara ke-23 yang lain dinyatakan belum memenuhi syarat. Bahkan, partai-partai yang berkuasa di parlemen saja belum dinyatakan lolos," kata dia.

“Saya tidak berbicara KPU, karena dia hanya penyelenggara. KPU bekerja sesuai dengan undang-undang. Dalam hal ini, kami merasa hak konstitusional kami diabaikan dalam pembuatan undang-undang yang notabene dilakukan partai politik yang sekarang sedang berkuasa," tegasnya.

Said menegaskan, bahwa tidak ada niat untuk menghina MK.

"Tetapi ini tentang sistem MK, di mana orang yang mencari keadilan," kata dia

Said lebih lanjut mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan tiga hal penting usai putusan tersebut keluar.

"Pertama, melakukan kampanye reformasi Mahkamah Konstitusi. Bahwa satu orang pun harus diberi kesempatan untuk memperjuangkan keadilan. Partai Buruh belum diberi kesempatan untuk membuktikan dalil-dalilnya, tetapi sudah diputus oleh MK," kata dia

Kedua, dikatakan Said, Partai Buruh akan menginisiasi seluruh elemen, buruh, petani, nelayan, akademisi, partai politik yang mencari keadilan tentang presidensial threshold, hingga mahasiswa, akan kami organisir. Kami akan membentuk Komite Anti Presidential Threshold, disingkat KAPT.

"Ketiga, kami akan mempersiapkan aksi besar-besaran untuk melawan keputusan MK tersebut," pungkasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menolak Gugatan Partai Buruh soal Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Putusan nomor 78/PUU-XX/2022 tersebut, menurut Hakim Konstitusi Manahan M.P Sitompul, tidak beralasan menurut hukum.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas