28 Anggota Polri Diperiksa, Diduga Langgar Kode Etik dalam Tragedi Kanjuruhan, Kemungkinan Bertambah
Polri memeriksa 28 anggota polisi atas dugaan pelanggaran kode etik dalam tragedi Kanjuruhan, jumlahnya kemungkinan bertambah.
Penulis: Nuryanti
Editor: Daryono
Adapun kesembilan Komandan Brimob yang dinonaktifkan yakni:
1. Komandan Batalyon AKBP Agus Waluyo;
2. Komandan Kompi AKP Hasdadarmawan;
3. Komandan Peleton Aiptu Solikin;
4. Komandan Peleton Aiptu M Samsul;
5. Komandan Peleton Aiptu Ari Dwinanto;
6. Komandan Kompi AKP Untung Sudjadi;
7. Komandan Kompi AKP Danang Sasongko P;
8. Komandan Peleton AKP Nanang Pitrianto;
9. Komandan Peleton Aiptu Budi Purnanto.
Sebelumnya, kerusuhan di Stadion Kanjuruhan terjadi setelah pertandingan Arema FC vs Persebaya, Sabtu (1/10/2022).
Kapolri Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan data terbaru jumlah korban meninggal akibat kerusuhan itu.
Baca juga: Semua Elemen Kepolisian Dikerahkan Kapolri Investigasi Tragedi Kanjuruhan
Menurut Kapolri, berdasarkan pengecekan Disaster Victim Identification (DVI) dan Dinkes kabupaten/kota Malang, ada 125 orang yang meninggal akibat tragedi tersebut.
Jumlah ini berbeda dari laporan sebelumnya karena ada yang tercatat ganda.