Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

28 Anggota Polri Diperiksa, Diduga Langgar Kode Etik dalam Tragedi Kanjuruhan, Kemungkinan Bertambah

Polri memeriksa 28 anggota polisi atas dugaan pelanggaran kode etik dalam tragedi Kanjuruhan, jumlahnya kemungkinan bertambah.

Penulis: Nuryanti
Editor: Daryono
zoom-in 28 Anggota Polri Diperiksa, Diduga Langgar Kode Etik dalam Tragedi Kanjuruhan, Kemungkinan Bertambah
SURYA/SURYA/PUR
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memberikan keterangan kepada awak media di Mapolres Malang, Kabupaten Malang, Senin (3/10/2022). Polri memeriksa 28 anggota polisi atas dugaan pelanggaran kode etik dalam tragedi Kanjuruhan, jumlahnya kemungkinan bertambah. 

Adapun kesembilan Komandan Brimob yang dinonaktifkan yakni:

1. Komandan Batalyon AKBP Agus Waluyo;

2. Komandan Kompi AKP Hasdadarmawan;

3. Komandan Peleton Aiptu Solikin;

4. Komandan Peleton Aiptu M Samsul;

5. Komandan Peleton Aiptu Ari Dwinanto;

6. Komandan Kompi AKP Untung Sudjadi;

Berita Rekomendasi

7. Komandan Kompi AKP Danang Sasongko P;

8. Komandan Peleton AKP Nanang Pitrianto;

9. Komandan Peleton Aiptu Budi Purnanto.

Sebelumnya, kerusuhan di Stadion Kanjuruhan terjadi setelah pertandingan Arema FC vs Persebaya, Sabtu (1/10/2022).

Kapolri Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan data terbaru jumlah korban meninggal akibat kerusuhan itu.

Baca juga: Semua Elemen Kepolisian Dikerahkan Kapolri Investigasi Tragedi Kanjuruhan

Menurut Kapolri, berdasarkan pengecekan Disaster Victim Identification (DVI) dan Dinkes kabupaten/kota Malang, ada 125 orang yang meninggal akibat tragedi tersebut.

Jumlah ini berbeda dari laporan sebelumnya karena ada yang tercatat ganda.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas