Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi Beri Rp50 Juta, Kemensos Rp15 Juta untuk Keluarga Korban Meninggal Tragedi Kanjuruhan

Presiden Jokowi dan Kemensos akan memberikan santunan kepada keluarga korban tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Jokowi Beri Rp50 Juta, Kemensos Rp15 Juta untuk Keluarga Korban Meninggal Tragedi Kanjuruhan
surya.co.id/rifky edgar
Seorang anggota keluarga korban tragedi Arema vs Persebaya jatuh pingsan, saat menerima bantuan sosial dari Kemensos RI yang diberikan Menko PMK Muhadjir Effendy di kantor Kecamatan Lowokwaru Malang, Senin (3/10/2022) Presiden Jokowi dan Kemensos akan memberikan santunan kepada keluarga korban tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. 

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kementerian Sosial (Kemensos) akan memberikan santunan kepada keluarga korban tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.

Presiden akan memberikan Rp 50 juta ke masing-masing keluarga korban meninggal dunia.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam konferensi pers.

"Santunan oleh Bapak Presiden sebesar 50 juta (rupiah) untuk masing-masing korban yang jumlahnya 125 korban," ujar Mahfud dikutip dari Kompas.com, Senin (3/10/2022).

Selain Presiden, Kemensos juga akan memberikan santunan kepada ahli waris korban yang meninggal sebesar Rp 15 juta per korban.

"Kalau korbannya dalam satu keluarga ada dua, kami juga berikan dua, begitu. Kalau ada tiga, ya kita berikan tiga, standarnya begitu. Kita berikan ini, kemudian kita berikan sembako," ujar Kemensos Tri Rismaharini.

Baca juga: Data Korban Tragedi Kanjuruhan versi Kemenkes Berjumlah 438 Orang: 125 Orang Meninggal

Risma mengungkapkan, santunan diberikan kepada 125 ahli waris yang terdata oleh Kemensos per Senin (3/10/2022) di Kota dan Kabupaten malang yang mengalami bencana sosial tersebut.

Berita Rekomendasi

Selain Presiden dan Kemensos, keluarga korban juga akan diberi santunan dari Gubernur Jawa Timur hingga bupati dan wali kota di Jatim.

Jumlahnya sekira Rp 1-15 juta per keluarga.

Mahfud menyebut, bantuan dari presiden akan disalurkan secepatnya dalam satu dua hari ke depan setelah pemerintah pusat melakukan pencocokan data korban ke pemerintah daerah.

Seorang anggota keluarga korban tragedi Arema vs Persebaya jatuh pingsan, saat menerima bantuan sosial dari Kemensos RI yang diberikan Menko PMK Muhadjir Effendy di kantor Kecamatan Lowokwaru Malang, Senin (3/10/2022)
Seorang anggota keluarga korban tragedi Arema vs Persebaya jatuh pingsan, saat menerima bantuan sosial dari Kemensos RI yang diberikan Menko PMK Muhadjir Effendy di kantor Kecamatan Lowokwaru Malang, Senin (3/10/2022) (surya.co.id/rifky edgar)

"Saya kira tidak lama, tinggal minta nama dan alamat ke pemda untuk memastikan bahwa 125 orang itu namanya dan ini alamatnya, cuma itu saja," ujar Mahfud.

Pemerintah berharap, pemberian santunan ini dapat meringankan beban keluarga korban.

"Meskipun tentu hilangnya nyawa setiap orang tidak bisa dinilai dengan uang berapa pun harganya," kata Mahfud.

Selain santunan untuk korban meninggal dunia, kata Mahfud, pemerintah juga akan menanggung penuh biaya perawatan dan pengobatan korban tragedi Kanjuruhan lainnya di rumah sakit.

Dengan demikian, perawatan dan pengobatan korban seluruhnya gratis.

"Kementerian Kesehatan akan menangani pengobatan korban yang luka-luka di rumah sakit dengan biaya gratis dari negara atau dari pemerintah, beban biaya pengobatan dan perawatan gratis tersebut dapat dikoordinasikan dengan pemda setempat," tutur Mahfud.

Kemensos juga melakukan layanan dukungan psikososial bagi keluarga korban meninggal melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) milik kementerian.

Lebih lanjut dia menjelaskan, Kemensos melalui SDM PKH juga mendata ahli waris yang memiliki komponen ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, lansia, maupun disabilitas untuk bisa dimasukkan dalam DTKS sebagai basis data penerima bantuan sosial.

"Tapi, ada yang khusus-khusus, seperti misalkan, tadi bapaknya yang meninggal, kemudian anaknya masih sekolah, itu kita tangani khusus. Tadi, ada yang kuliah, tinggal beberapa semester, itu kita tangani khusus. Jadi, yang seperti itu, case-nya kita tangani khusus," jelas Risma.

(Tribunnews.com, Widya) (Kompas.com, Achmad Nasrudin Yahya, Fika Nurul Ulya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas