Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Panglima TNI Bakal Proses Pidana Anggotanya yang Terlibat Tragedi Kanjuruhan

Andika mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan investigasi dan pemeriksaan terkait jumlah dan asal satuan personel yang diduga terlibat.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Panglima TNI Bakal Proses Pidana Anggotanya yang Terlibat Tragedi Kanjuruhan
Tribunnews/Rizki Sandi
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menegaskan akan memproses hukum anggotanya yang bertindak di luar kewenangan saat tragedi kerusuhan Stadion Kanjuruhan Malang.

Andika juga mengatakan pihaknya telah melakukan investigasi sejak Minggu (2/10/2022) sore kemarin.

Hal tersebut disampaikannya usai menghadiri Rapat Koordinasi Khusus Lintas Kementerian dan Lembaga terkait penanganam Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat pada Senin (3/10/2022).

"Kita sudah sejak kemarin sore melakukan investigasi sekaligus kita lanjutkan dengan proses hukum. Karena apa? Karena memang yang viral itu, itu kan sangat jelas tindakan di luar kewenangan. Jadi kalau KUHPM Pasal 126 sudah kena, belum lagi KUHP-nya," kata Andika.

Baca juga: Mahfud MD Minta Panglima TNI Segera Tindak Anggota yang Terlibat Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan

"Jadi kita tidak akan mengarah pada disiplin, tidak. Tetapi pidana. Karena memang itu sudah sangat berlebihan," kata Andika.

Andika mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan investigasi dan pemeriksaan terkait jumlah dan asal satuan personel yang diduga terlibat.

Berita Rekomendasi

Dia berjanji akan segera merampungkan investigasi tersebut secepatnya.

"Ya, kita satuan akan telusuri dulu. Biarkan kami tuntaskan sampai dengan besok sore. Kita janji," kata Andika.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas