Panglima TNI Bakal Proses Pidana Anggotanya yang Terlibat Tragedi Kanjuruhan
Andika mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan investigasi dan pemeriksaan terkait jumlah dan asal satuan personel yang diduga terlibat.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menegaskan akan memproses hukum anggotanya yang bertindak di luar kewenangan saat tragedi kerusuhan Stadion Kanjuruhan Malang.
Andika juga mengatakan pihaknya telah melakukan investigasi sejak Minggu (2/10/2022) sore kemarin.
Hal tersebut disampaikannya usai menghadiri Rapat Koordinasi Khusus Lintas Kementerian dan Lembaga terkait penanganam Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat pada Senin (3/10/2022).
"Kita sudah sejak kemarin sore melakukan investigasi sekaligus kita lanjutkan dengan proses hukum. Karena apa? Karena memang yang viral itu, itu kan sangat jelas tindakan di luar kewenangan. Jadi kalau KUHPM Pasal 126 sudah kena, belum lagi KUHP-nya," kata Andika.
Baca juga: Mahfud MD Minta Panglima TNI Segera Tindak Anggota yang Terlibat Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan
"Jadi kita tidak akan mengarah pada disiplin, tidak. Tetapi pidana. Karena memang itu sudah sangat berlebihan," kata Andika.
Andika mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan investigasi dan pemeriksaan terkait jumlah dan asal satuan personel yang diduga terlibat.
Dia berjanji akan segera merampungkan investigasi tersebut secepatnya.
"Ya, kita satuan akan telusuri dulu. Biarkan kami tuntaskan sampai dengan besok sore. Kita janji," kata Andika.