Bareskrim Hari Ini Limpahkan Barang Bukti Pembunuhan Brigadir J yang Menjerat Ferdy Sambo Cs
Bareskrim Polri hari ini berencana melimpahkan barang bukti Ferdy Sambo Cs dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri berencana melimpahkan barang bukti Ferdy Sambo Cs dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Selasa (4/10/2022).
Hal tersebut dibenarkan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
Menurutnya, pelimpahan barang bukti kasus Ferdy Sambo Cs tersebut berdasarkan kesepakatan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Hari ini rencana barang bukti dulu sesuai kesepakatan," kata Agus saat dikonfirmasi, Selasa (4/10/2022).
Nantinya, Agus menuturkan bahwa penyidik baru akan melimpahkan para tersangka pada Rabu (4/10/2022). Pelimpahan itu sengaja dilakukan terpisah oleh JPU.
"Besok tersangkanya. Keduanya digelar di Kejari Selatan," katanya.
Baca juga: Alasan Polri Tunda Serahkan Ferdy Sambo Cs ke JPU Jadi Hari Rabu Pekan Ini
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyatakan berkas perkara para tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah dinyatakan lengkap.
Selain itu, berkas perkara tersangka kasus obstruction of justice penanganan kasus Brigadir J juga telah dinyatakan lengkap. Berkas perkara ini telah memenuhi syarat formil dan materil.
Setelah dinyatakan lengkap, penyidik Bareskrim Polri kini memiliki kewajiban untuk melimpahkan para tersangka beserta alat bukti ke Kejagung.
Selain itu, JPU nantinya akan langsung menyusun surat dakwaan terhadap masing-masing tersangka untuk kemudian diserahkan ke Pengadilan.
Baca juga: Polri Serahkan Ferdy Sambo Cs dan Barang Bukti ke Kejari Jaksel Pekan Depan
Sebagai informasi, ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Mereka adalah eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, dua ajudan Ferdy Sambo Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dan Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo Kuat Maruf dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Kelima tersangka itu diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Baca juga: Kapolri Pastikan Sidang Etik Brigjen Hendra Kurniawan Soal Kasus Ferdy Sambo Digelar Pekan Depan
Sementara itu, total ada tujuh tersangka di dalam kasus obstruction of justice. Mereka adalah Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo Chuck Putranto Arif Rahman Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto.
Para tersangka itu diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.