Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Membuat SIM Baru Beserta Syarat dan Biayanya

Pengendara yang tidak memiliki SIM maka akan mendapatkan sanksi dari pihak kepolisian. Berikut cara dan syarat membuat SIM baru.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Cara Membuat SIM Baru Beserta Syarat dan Biayanya
Kompas.com/Oik Yusuf
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). - Simak cara membuat SIM baru beserta syaratnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara membuat SIM baru beserta persyaratannya.

Setiap masyarakat Indonesia yang mengemudikan kendaraan wajib memiliki SIM.

SIM (Surat Ijin Mengemudi) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseoraang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Pengendara yang tidak memiliki SIM maka akan mendapatkan sanksi dari pihak kepolisian.

SIM yang dimiliki berbeda-beda bergantung pada kendaraan yang digunakan.

Syarat Buat SIM

Baca juga: Jadi Syarat Urus SIM dan STNK, Korlantas Polri Hadirkan Layanan BPJS Kesehatan di Satpas

Berikut ini syarat-syarat membuat SIM baru, dikutip dari ppid.semarangkota.go.id:

Berita Rekomendasi

1. Usia

SIM A (kendaraan roda empat, termasuk mobil pick up) pemohon berusia setidaknya 17 tahun

SIM B I (kendaraan besar umum maupun pribadi dengan bobot lebih dari 3.500kg, seperti minibus elf, bus pariwisata, atau pun bus penumpang lainnya)

SIM B II (kendaraan alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan bermotor yang menggandeng kereta dengan bobot lebih dari 1.000kg) pemohon berusia setidaknya 20 tahun

SIM C (kendaraan roda dua dengan mesin < 250 cc), SIM C I (kendaraan roda dua dengan mesin 250 – 500 cc),

SIM C 2 (khusus untuk kendaraan roda dua dengan mesin > 500 cc) pemohon berusia setidaknya 17 tahun

SIM D bagi pemohon penyandang disabilitas dan berusia setidaknya 17 tahun

SIM Umum pemohon berusia setidaknya 21 tahun.

2. Pas Foto

3. KTP Asli & Fotokopi KTP (4 Lembar)

4. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter

Cara Membuat SIM Baru

- Mengisi formulir permohonan disertai fotokopi KTP dan pas foto.

- Mengikuti ujian teori yang diadakan, apabila lulus ujian maka akan melanjutkan ke tahapan berikutnya.

- Menjalani ujian praktik sesuai dengan jenis SIM yang di kehendaki.

- Pemohon yang lulus dalam ujian teori dan praktik akan dipanggil untuk pembuatan SIM.

Selain itu, proses pendaftaran dan ujian teori SIM dapat dilakukan dari rumah secara online.

Cara Buat SIM Baru Secara Online

- Download aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi) dan lakukan verifikasi data.

Jangan lupa siapkan dokumen yang dibutuhkan.

- Klik menu SIM lalu pilih pendaftaran SIM.

Baca juga: Cara Perpanjang SIM Online Lewat Aplikasi SINAR, Berikut Dokumen yang Diperlukan

Ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan dan lakukan pembayaran pendaftaran SIM.

- Lakukan ujian teori.

Jika lulus, pilih tanggal untuk melakukan ujian praktik di SATPAS yang sudah dipilih.

- SIM dapat diambil setelah lulus ujian praktik.

Biaya Buat SIM

Dikutip dari polantassurabaya, berikut ini rincian biaya pembuatan SIM.

SIM Baru

Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016, tentang biaya penerbitan SIM Baru dan Perpanjangan :

  • SIM C Rp100.000
  • SIM A Rp120.000
  • SIM A Umum Rp120.000
  • SIM BI/Umum Rp120.000
  • SIM BII/Umum Rp120.000
  • SIM D Rp50.000

SIM Perpanjangan

  • SIM C Rp75.000
  • SIM A Rp80.000
  • SIM A Umum Rp80.000
  • SIM BI/Umum Rp80.000
  • SIM BII/Umum Rp80.000
  • SIM D Rp30.000

(Tribunnews.com/Yurika)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas