Cara Membuat SIM Baru Beserta Syarat dan Biayanya
Pengendara yang tidak memiliki SIM maka akan mendapatkan sanksi dari pihak kepolisian. Berikut cara dan syarat membuat SIM baru.
Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara membuat SIM baru beserta persyaratannya.
Setiap masyarakat Indonesia yang mengemudikan kendaraan wajib memiliki SIM.
SIM (Surat Ijin Mengemudi) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseoraang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Pengendara yang tidak memiliki SIM maka akan mendapatkan sanksi dari pihak kepolisian.
SIM yang dimiliki berbeda-beda bergantung pada kendaraan yang digunakan.
Syarat Buat SIM
Baca juga: Jadi Syarat Urus SIM dan STNK, Korlantas Polri Hadirkan Layanan BPJS Kesehatan di Satpas
Berikut ini syarat-syarat membuat SIM baru, dikutip dari ppid.semarangkota.go.id:
1. Usia
SIM A (kendaraan roda empat, termasuk mobil pick up) pemohon berusia setidaknya 17 tahun
SIM B I (kendaraan besar umum maupun pribadi dengan bobot lebih dari 3.500kg, seperti minibus elf, bus pariwisata, atau pun bus penumpang lainnya)
SIM B II (kendaraan alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan bermotor yang menggandeng kereta dengan bobot lebih dari 1.000kg) pemohon berusia setidaknya 20 tahun
SIM C (kendaraan roda dua dengan mesin < 250 cc), SIM C I (kendaraan roda dua dengan mesin 250 – 500 cc),
SIM C 2 (khusus untuk kendaraan roda dua dengan mesin > 500 cc) pemohon berusia setidaknya 17 tahun
SIM D bagi pemohon penyandang disabilitas dan berusia setidaknya 17 tahun
SIM Umum pemohon berusia setidaknya 21 tahun.
2. Pas Foto
3. KTP Asli & Fotokopi KTP (4 Lembar)
4. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter
Cara Membuat SIM Baru
- Mengisi formulir permohonan disertai fotokopi KTP dan pas foto.
- Mengikuti ujian teori yang diadakan, apabila lulus ujian maka akan melanjutkan ke tahapan berikutnya.
- Menjalani ujian praktik sesuai dengan jenis SIM yang di kehendaki.
- Pemohon yang lulus dalam ujian teori dan praktik akan dipanggil untuk pembuatan SIM.
Selain itu, proses pendaftaran dan ujian teori SIM dapat dilakukan dari rumah secara online.
Cara Buat SIM Baru Secara Online
- Download aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi) dan lakukan verifikasi data.
Jangan lupa siapkan dokumen yang dibutuhkan.
- Klik menu SIM lalu pilih pendaftaran SIM.
Baca juga: Cara Perpanjang SIM Online Lewat Aplikasi SINAR, Berikut Dokumen yang Diperlukan
Ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan dan lakukan pembayaran pendaftaran SIM.
- Lakukan ujian teori.
Jika lulus, pilih tanggal untuk melakukan ujian praktik di SATPAS yang sudah dipilih.
- SIM dapat diambil setelah lulus ujian praktik.
Biaya Buat SIM
Dikutip dari polantassurabaya, berikut ini rincian biaya pembuatan SIM.
SIM Baru
Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016, tentang biaya penerbitan SIM Baru dan Perpanjangan :
- SIM C Rp100.000
- SIM A Rp120.000
- SIM A Umum Rp120.000
- SIM BI/Umum Rp120.000
- SIM BII/Umum Rp120.000
- SIM D Rp50.000
SIM Perpanjangan
- SIM C Rp75.000
- SIM A Rp80.000
- SIM A Umum Rp80.000
- SIM BI/Umum Rp80.000
- SIM BII/Umum Rp80.000
- SIM D Rp30.000
(Tribunnews.com/Yurika)