Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Eks Pengacara Bharada E Deolipa Yumara Laporkan WNA Belanda, Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Adminduk

Deolipa Yumara melaporkan WNA asal Belanda berinisial ACC ke Polres Metro Jakarta Selatan, atas dugaan pemalsuan dokumen administrasi kependudukan.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Eks Pengacara Bharada E Deolipa Yumara Laporkan WNA Belanda, Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Adminduk
Istimewa
Pengacara Deolipa Yumara melaporkan Warga Negara Asing (WNA) asal Belanda berinisial ACC ke Polres Metro Jakarta Selatan, atas dugaan pemalsuan dokumen administrasi kependudukan (adminduk) pada Sabtu (1/10/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Deolipa Yumara melaporkan Warga Negara Asing (WNA) asal Belanda berinisial ACC ke Polres Metro Jakarta Selatan, atas dugaan pemalsuan dokumen administrasi kependudukan (adminduk) pada Sabtu (1/10/2022).

Mantan kuasa hukum Bharada E dalam kasus Ferdy Sambo itu melaporkan ACC atas nama Mimi Maryati Said.

Baca juga: Sidang Gugatan Deolipa Yumara ke Bharada E-Kabareskrim Polri soal Pencabutan Kuasa Kembali Ditunda

Deolipa mengungkapkan bahwa telah terjadi dugaan penggunaan dokumen palsu oleh ACC untuk mendapatkan status menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).

"Dengan dasar itu, WNA tersebut dapat membuat identitas yang diduga Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli tapi palsu. Karena dasar dokumen-dokumennya palsu," kata Deolipa dalam keterangannya, Senin (3/10/2022).

Adapun laporan tersebut, dijelaskan Deolipa, bermula dari datangnya surat jawaban Kemenkumham atas permohonan keabsahan sebagai WNI oleh kuasa hukum ACC.

Dalam surat jawaban tersebut menjelaskan bahwa Kemenkumham tidak mendapati nama ACC dalam database kewarganegaraan Direktorat Tata Negara.

Berita Rekomendasi

"Ada persoalan yang sangat krusial di mana ACC salah seorang WNA yang kemudian melakukan penyelundupan hukum yang diduga melakukan pemalsuan administrasi kependudukan, sehingga yang bersangkutan seolah-olah adalah WNI dan mempunyai KTP dan Kartu Keluarga di Indonesia," ujar Deolipa.

Ia menjelaskan atas dugaan pemalsuan dokumen tersebut, WNA dapat dijerat Pasal 263 ayat (2) KUHP dan pasal mengenai administrasi kependudukan, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas