Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Imam Nahrawi ke Luar Lapas Sukamiskin, Kalapas: Jenguk Keluarga yang Sakit Keras

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi ke luar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Imam Nahrawi ke Luar Lapas Sukamiskin, Kalapas: Jenguk Keluarga yang Sakit Keras
TRIBUN/IQBAL FIRDAUS
Imam Nahrawi ke Luar Lapas Sukamiskin, Kalapas: Jenguk Keluarga yang Sakit Keras 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi ke luar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Kepala Lapas Sukamiskin Elly Yuzar mengatakan pihaknya memberikan izin kepada Imam Nahrawi untuk menjenguk keluarganya yang sedang sakit keras di Surabaya, Jawa Timur.

“Sesuai UU, beliau dapat izin untuk menjenguk keluarganya yang sakit keras. Beliau dikawal pihak kepolisian,” kata Elly dalam keterangan tertulis, Selasa (4/10/2022).

Elly mengatakan Imam Nahrawi mendapat izin selama tiga hari, dengan pertimbangan perjalanan pulang-pergi.

Dirinya memastikan pihaknya memberi izin sesuai dengan aturan.

“Iya beliau kita izinkan. Kita ngeluarkan orang kalau enggak ada aturannya, enggak berani,” aku Elly.

Elly mengatakan Imam Nahrawi menggunakan jalur darat. Hari Rabu (5/10/2022) besok, Imam sudah kembali lagi ke Lapas Sukamiskin.

Berita Rekomendasi

“Besok sudah pulang dia,” kata Elly.

Imam Nahrawi merupakan terpidana kasus suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tahun 2018. 

Ia divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim pada 2020.

Imam sempat mengajukan banding hingga kasasi. 

Pada tingkat kasasi, majelis hakim Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Imam Nahrawi.

Baca juga: KPK Setor Uang Rp 475 Juta Ke Kas Negara dari Denda Imam Nahrawi, Jero Wacik dan Ardian Iskandar

Dia pun tetap dihukum 7 tahun penjara.

"Terdakwa tolak. JPU tolak perbaikan," demikian bunyi amar putusan yang dilansir website MA, Selasa (16/3/2022).

Hakim juga mencabut hak politik Imam selama 4 tahun. 

Permohonan justice collaborator yang diajukan Imam juga ditolak hakim. 

MA juga mewajibkan Imam mengembalikan uang yang dikorupsinya sebesar Rp19 miliar.

"Tolak perbaikan mengenai uang pengganti sebesar Rp 19.154.203.882," kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas