Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta Didesak Dicopot Buntut Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta didesak dicopot buntut tewasnya ratusan penonton di Stadion Kanjuruhan Malang.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta didesak dicopot buntut tewasnya ratusan penonton di Stadion Kanjuruhan Malang.
Nico Afinta, jenderal bintang dua itu diminta bertanggung jawab akibat insiden tersebut.
"Sebagai Kapolda, Irjen Nico Afinta adalah penanggung jawab keamanan di wilayah Jawa Timur," kata Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto saat dikonfirmasi, Selasa (4/10/2022).
Bambang Rukminto menuturkan insiden tewasnya 125 orang penonton melibatkan personel aparat kepolisian di bawah jajarannya. Termasuk, personel dari lintas Polres dan satuan kewilayahan.
"Jadi tidak mungkin Kapolda tidak mengetahui pergerakan anggota dalam event tersebut," jelasnya.
Di sisi lain, ia menuturkan pernyataan prematur pasca insiden oleh Kapolda Irjen Pol Nico Afinta yang mengatakan bahwa aparat keamanan sudah melaksanakan prosedur tak bisa menjadi pembenaran.
"125 meninggal sia-sia dan menunjukan Kapolda tidak memiliki sense of crisis dan empati pada begitu banyaknya korban," ungkapnya.
"Insiden dalam pertandingan sepak bola sudah sering terjadi, tetapi tak mengakibatkkan korban yang semasif kali ini. 125 nyawa hilang itu bukan sekedar angka statistik tetapi fakta bahwa sistem manajemen pengamanan tidak dilakukan dengan baik," sambungnya.
Baca juga: AKBP Putu Kholis Aryana, Kapolres Malang yang Baru Ternyata Pernah Ikut Tangkap Djoko Tjandra
Menurutnya, hal tersebut terbukti dengan adanya penggunaan gas air mata yang disemprotkan pada penonton yang berada di tribun yang belum tentu melakukan kesalahan.
Sebaliknya, kata Bambang, Kapolda tidak bisa memastikan bahwa jajarannya melaksanakan Peraturan Kapolri terkait pengendalian massa.
Karena itu, Irjen Pol Nico Afinta didesak harus dicopot.
"Sebagai perwujudan pelaksanaan Perkapolri 2/2022 tentang Pengawasan Melekat, Kapolri harus segera mencopor Irjen Nico Afinta dari jabatan Kapolda Jatim," jelasnya.
Baca juga: Mantan Polwan Jadi Anggota TGIPF Tragedi Kanjuruhan, Ternyata Eks Atlet, Pangkat Terakhir Bintang 2
Di sisi lain, ia menuturkan bahwa 28 personel aparat di lapangan juga harus mendapat keadilan, bukan sekedar menjadi kambing hitam dari ketidakberesan sistem manejemen pengamanan event.
"Pencopotan Kapolda sebagai penanggung jawab keamanan ini tentu tak menghentilan investigasi soal penanggung jawab even, baik Panitia Pelaksana maupun PT LIB," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.