Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemendagri Matangkan PKPU dalam RDP bersama DPR dan Penyelenggara Pemilu

Rapat yang diselenggarakan di Gedung DPR RI, Senin (3/10/2022) dipimpin Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kemendagri Matangkan PKPU dalam RDP bersama DPR dan Penyelenggara Pemilu
Dokumen Kemendagri
Rapat Dengar Pendapat yang diselenggarakan di Gedung DPR RI, Senin (3/10/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI dan penyelenggara Pemilu yang terdiri KPU, Bawaslu, dan DKPP untuk mematangkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Rapat yang diselenggarakan di Gedung DPR RI, Senin (3/10/2022) dipimpin Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia.

Mewakili pemerintah, Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri Bahtiar mengatakan, RDP dilaksanakan untuk memastikan sejumlah poin yang terdapat dalam PKPU.

“Ada sejumlah aturan dalam PKPU ini harus kita clear-kan antara pemerintah, penyelenggara pemilu, dan anggota Komisi II DPR RI,” kata Bahtiar dalam keterangannya.

Baca juga: Gugatannya soal UU Pemilu Ditolak, Partai Buruh Serukan Reformasi Mahkamah Konstitusi

Pihaknya juga mendukung Rancangan PKPU yang telah dibuat oleh KPU.

Meski begitu, ia menilai ada beberapa persoalan yang perlu diperhatikan, terutama menyangkut keamanan data pribadi sebagai salah satu syarat pencalonan calon perseorangan.

Berita Rekomendasi

“Kami juga memberikan tekanan pada PKPU, calon perseorangan peserta Pemilu, memang dalam verifikasi ini perlu kehati-hatian bagi KPU, jangan sampai menimbulkan kerugian masyarakat, terutama pencatutan nama.

Jangan sampai memberi dukungan dan potensi adanya kebocoran data pribadi, sehingga perlu dijamin data kerahasiaan, data pribadi masyarakat yang dikumpulkan KTP-KTP-nya itu,” ujarnya.

“Sehingga saya pikir (aturan) hukum ini yang dibuat PKPU mungkin sudah cukup baik, tentu menjadi bahan kita untuk memberikan dukungan kepada rekan-rekan KPU supaya data-data pribadi dimaksud ini jangan menjadi masalah di kemudian hari,” lanjut Bahtiar.

RDP tersebut juga menyepakati Rancangan PKPU tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilu, Rancangan PKPU tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu dan Pilkada, kemudian Rancangan PKPU tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD di tingkat kabupaten/kota dalam Pemilu, serta Rancangan PKPU tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas