Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menteri ATR/BPN Sebut Program PTSL Bantu 750 Masyarakat Provinsi Jambi Dapatkan Hak Tanah

Menurut Hadi, hak kepemilikan tanah diberikan kepada 750 kepala keluarga dengan rincian masing-masing keluarga mendapat satu hektare.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Menteri ATR/BPN Sebut Program PTSL Bantu 750 Masyarakat Provinsi Jambi Dapatkan Hak Tanah
Tribunnews.com/Nitis Hawaroh
Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto bersama Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono, Menteri Perekonomian, Airlangga Hartarto, Menteri ESDM, Arifin Tasrif dan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) di Jakarta, Selasa (4/10/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto mengungkapkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) membantu masyarakat Suku Anak Dalam di Provinsi Jambi, berhasil mendapatkan hak tanah.

Menurut Hadi, hak kepemilikan tanah diberikan kepada 750 kepala keluarga dengan rincian masing-masing keluarga mendapat satu hektare.

"Nah ini adalah satu trobosan yang bisa kami selesaikan, terkait dengan Suku Anak Dalam. Minggu ini, mereka mendapat sertifikat hak nya, seluas satu hektare, diperoleh sebanyak 750 keluarga," kata Hadi Tjahjanto dalam agenda Rapat Kerja Nasional Kebijakan Satu Peta di Jakarta, Selasa (4/10/2022).

Baca juga: 100 Hari Kerja Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto, Mafia Tanah Diberantas Tapi Selalu Muncul Kasus Baru

Hadi mengatakan persoalan hak kepemilikan tanah di Provinsi Jambi  telah berlangsung selama 24 tahun lamanya.

"Permasalahan suku anak dalam hidup hampir 24 tahun mereka di luar wilayah. Kemudian mereka menuntut bisa mendapatkan tanah kembali, ini kejadiannya di Jambi," ujarnya.

Kendati demikian, Hadi mengatakan, sertifikat yang diberikan ialah berupa kepemilikan bersama, atau secara komunal.

BERITA REKOMENDASI

"Kami memberikan sertifikat secara komunal, tidak individu. Agar mereka bisa melaksanakan perekonomiannya," ujar dia.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan pada tahun 2025 seluruh bidang tanah di wilayah Indonesia sudah terdaftar melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas