Menteri ATR/BPN Sebut Program PTSL Bantu 750 Masyarakat Provinsi Jambi Dapatkan Hak Tanah
Menurut Hadi, hak kepemilikan tanah diberikan kepada 750 kepala keluarga dengan rincian masing-masing keluarga mendapat satu hektare.
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto mengungkapkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) membantu masyarakat Suku Anak Dalam di Provinsi Jambi, berhasil mendapatkan hak tanah.
Menurut Hadi, hak kepemilikan tanah diberikan kepada 750 kepala keluarga dengan rincian masing-masing keluarga mendapat satu hektare.
"Nah ini adalah satu trobosan yang bisa kami selesaikan, terkait dengan Suku Anak Dalam. Minggu ini, mereka mendapat sertifikat hak nya, seluas satu hektare, diperoleh sebanyak 750 keluarga," kata Hadi Tjahjanto dalam agenda Rapat Kerja Nasional Kebijakan Satu Peta di Jakarta, Selasa (4/10/2022).
Baca juga: 100 Hari Kerja Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto, Mafia Tanah Diberantas Tapi Selalu Muncul Kasus Baru
Hadi mengatakan persoalan hak kepemilikan tanah di Provinsi Jambi telah berlangsung selama 24 tahun lamanya.
"Permasalahan suku anak dalam hidup hampir 24 tahun mereka di luar wilayah. Kemudian mereka menuntut bisa mendapatkan tanah kembali, ini kejadiannya di Jambi," ujarnya.
Kendati demikian, Hadi mengatakan, sertifikat yang diberikan ialah berupa kepemilikan bersama, atau secara komunal.
"Kami memberikan sertifikat secara komunal, tidak individu. Agar mereka bisa melaksanakan perekonomiannya," ujar dia.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan pada tahun 2025 seluruh bidang tanah di wilayah Indonesia sudah terdaftar melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).