Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan yang Sudah Tidak Aktif, Bisa Lewat Aplikasi Mobile JKN

BPJS Kesehatan yang sudah non-aktif dapat diaktifkan kembali. Berikut cara mengaktifkan BPJS Kesehatan secara online dan offline.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan yang Sudah Tidak Aktif, Bisa Lewat Aplikasi Mobile JKN
tribun batam/Luthfia Ayu Azanella dan tangkap layar ponsel
Ilustrasi kartu BPJS dan Aplikasi Mobile JKN - Simak cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan yang sudah tidak aktif. 

Ada juga situasi lain yang menyebabkan kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi tidak aktif, yaitu peserta sudah berusia 21 tahun (tidak lagi menjadi tanggungan orangtua) dan dianggap mampu membayar iuran (peserta awalnya masuk ke dalam kategori Penerima Bantuan Iuran atau PBI).

Aplikasi Mobile JKN merupakan salah satu inovasi dari BPJS Kesehatan yang telah banyak digunakan oleh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Pada Aplikasi Mobile JKN ini terdapat berbagai macam fitur yang dapat diakses oleh peserta JKN.
Aplikasi Mobile JKN merupakan salah satu inovasi dari BPJS Kesehatan yang telah banyak digunakan oleh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Pada Aplikasi Mobile JKN ini terdapat berbagai macam fitur yang dapat diakses oleh peserta JKN. (Istimewa)

Cara Mengaktifkan Kembali Kepesertaan BPJS Kesehatan Jika Tidak Bekerja di Perusahaan

Berikut cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan yang tidak aktif karena tidak lagi bekerja di perusahaan.

1. Mobile JKN

Peserta yang ingin mengaktifkan BPJS Kesehatan melalui aplikasi, dapat mengunduh aplikasi Mobile JKN di Play Store atau App Store.

Selanjutnya, ikuti langkah berikut:

- Jika belum pernah mendaftarkan diri di aplikasi, silakan lakukan pendaftaran diri terlebih dahulu. Ikuti langkah yang tertera di laman aplikasi.

Berita Rekomendasi

- Jika sudah pernah melakukan pendaftaran di aplikasi, silakan login dengan memasukkan nomor kartu BPJS Kesehatan/nomor KTP/email.

- Klik “Login“.

- Selanjutnya, pilih menu “Segmen Peserta”.

- Ikuti langkah yang tertera pada laman aplikasi hingga selesai, dan status kepesertaan berhasil diubah.

2. Pandawa

Peserta dapat mengakses Chat Assistant JKN (Chika) via WhatsApp ke nomor 08118750400 untuk mendapatkan pelayanan administrasi melalui Whatsapp.

Berikut langkah-langkahnya:

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas