Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan yang Sudah Tidak Aktif, Bisa Lewat Aplikasi Mobile JKN
BPJS Kesehatan yang sudah non-aktif dapat diaktifkan kembali. Berikut cara mengaktifkan BPJS Kesehatan secara online dan offline.
Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
Ada juga situasi lain yang menyebabkan kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi tidak aktif, yaitu peserta sudah berusia 21 tahun (tidak lagi menjadi tanggungan orangtua) dan dianggap mampu membayar iuran (peserta awalnya masuk ke dalam kategori Penerima Bantuan Iuran atau PBI).
Cara Mengaktifkan Kembali Kepesertaan BPJS Kesehatan Jika Tidak Bekerja di Perusahaan
Berikut cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan yang tidak aktif karena tidak lagi bekerja di perusahaan.
1. Mobile JKN
Peserta yang ingin mengaktifkan BPJS Kesehatan melalui aplikasi, dapat mengunduh aplikasi Mobile JKN di Play Store atau App Store.
Selanjutnya, ikuti langkah berikut:
- Jika belum pernah mendaftarkan diri di aplikasi, silakan lakukan pendaftaran diri terlebih dahulu. Ikuti langkah yang tertera di laman aplikasi.
- Jika sudah pernah melakukan pendaftaran di aplikasi, silakan login dengan memasukkan nomor kartu BPJS Kesehatan/nomor KTP/email.
- Klik “Login“.
- Selanjutnya, pilih menu “Segmen Peserta”.
- Ikuti langkah yang tertera pada laman aplikasi hingga selesai, dan status kepesertaan berhasil diubah.
2. Pandawa
Peserta dapat mengakses Chat Assistant JKN (Chika) via WhatsApp ke nomor 08118750400 untuk mendapatkan pelayanan administrasi melalui Whatsapp.
Berikut langkah-langkahnya: