Jampidum Fadil Zumhana Tegaskan Jaksa yang Menangani Kasus Ferdy Sambo Tidak Perlu Safe House
Kejaksaan Agung menanggapi usulan soal jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani persidangan Ferdy Sambo Cs ditempatkan di tempat khusus atau safe hous
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menanggapi usulan soal jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani persidangan Ferdy Sambo Cs ditempatkan di tempat khusus atau safe house.
Jampidum Kejagung mengatakan hal tersebut tidak diperlukan.
Fadil Zumhana yakin tidak akan ada intervensi saat menuntut Ferdy Sambo Cs dalam persidangan.
"Itu adalah ide baik dan kami menghargai dan tentang pengamanan Jaksa supaya tidak intervensi punya sistem Jaksa kami jaga integritas profesionalisme. Saya yakin intervensi tidak ada," kata Fadil di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (5/10/2022).
Ia menuturkan bahwa negara Indonesia merupakan negara hukum.
Menurutnya, anggotanya dipastikan juga akan menjaga netralitas dalam menangani setiap perkara.
Baca juga: Kejagung Serahkan Berkas Ferdy Sambo Cs ke Pengadilan Pekan Depan
"Negara kami negara hukum kami pastikan Kejagung tidak bisa diintervensi. Kami jaga netralitas penanganan perkara. Seluruh warga dapat mengawasinya. Tidak ada yang bisa ditutupin di dunia digital. Akan diberikan keputusan hakim seadil-adilnya," katanya.
Sebelumnya, Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak menyatakan kalau seluruh jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani persidangan Ferdy Sambo dkk akan ditempatkan di tempat khusus atau safe house.
Barita menyebut, dasar penempatan seluruh jaksa itu guna menjamin agar tidak terintervensi.
"Safe house? Iya itu kan langkah-langkah yang akan ditempuh. Masyarakat menganggap wah ini akan banyak intervensi," kata Barita saat dikonfirmasi awak media, Kamis (29/9/2022).
Baca juga: Bareskrim Limpahkan Ferdy Sambo Cs ke Kejaksaan, Putri Candrawathi Kini Ditahan di Rutan Kejagung
Tak hanya itu, tujuan penempatan puluhan jaksa yang akan menyidangkan para tersangka pembunuhan Brigadir J itu juga untuk meyakinkan kepada publik agar tak khawatir kalau sidang dipengaruhi oleh pihak luar.
"Maka harus ada antisipasi atau jawaban dari resiko terhadap apa yang dianggap publik itu," ucap dia.
Bahkan kata Barita, pihak kejaksaan juga akan melakukan pengamanan sarana komunikasi para jaksa yakni dengan melakukan penyadapan sementara.
"Pemantauan sarana komunikasi antara lain dengan penyadapan dan Kejaksaan adalah intelijen penegakan hukum jadi punya kewenangan menjalankannya," tutur Barita.
Hal itu juga kata dia dalam rangka memastikan tim JPU bekerja dengan baik, profesional, aman, serta untuk memudahkan koordinasi dan utk menghindari alasan-alasan teknis dalam proses penuntutan.
Baca juga: Tersangka Ferdy Sambo Cs Bakal Diserahkan Bareskrim Polri ke Kejari Jakarta Selatan Hari Ini
"Ini hal yang biasa dipersiapkan dalam penanganan tugas-tugas penuntutan yang berkas perkaranya banyak dan jadwal persidangan yang padat serta ketat. Agar asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan dapat dipenuhi," ucap Barita.
Kata dia, setidaknya akan ada sekitar 30 jaksa penuntut umum yang akan bekerja untuk seluruh terdakwa dalam kasu pembunuhan Brigadir J.
Keseluruhan jaksa itu nantinya kata dia, akan mendapatkan perlakuan yang sama agar proses persidangan dapat terlaksana sesuaid dengan asas hukum yang ada.
"Akan disesuaikan dengan berkas perkara masing-masing, keseluruhan kan untuk kasus pembunuhan berencana ada kalau tidak salah 30 orang yang dibagi dalam 5 berkas perkara," tukas Barita.
Di sisi lain, Komisi Yudisial menyatakan, para hakim yang nantinya akan ditunjuk untuk menyidangkan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J akan ditempatkan di tempat khusus atau safe house.