Kejagung Tetap Tahan Ferdy Sambo Cs untuk Mempermudah Persidangan
Putri Candrawathi bakal dipindahkan penahanannya dari Rutan Bareskrim ke Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung RI.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyampaikan bahwa Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi bakal dipindahkan penahanannya dari Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana mengatakan bahwa Putri Candrawathi bakal dipindahkan penahanannya ke Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung RI.
Hal itu setelah pelimpahan tahap II tersangka diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Untuk Ibu PC ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung RI," kata Fadil di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022)
Sementara itu, Bripka Ricky Rizal, Bharada E dan Kuat Ma’ruf akan ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim.
Lalu, Ferdy Sambo dan sejumlah tersangka obstruction of justice ditahan di Mako Brimob.
"Hasil koordinasi dengan Bareskrim, tersangka FS, HK, ANP, ARA kami lakukan penahanan di Mako Brimob," jelasnya.
Baca juga: Bareskrim Limpahkan Ferdy Sambo Cs ke Kejaksaan, Putri Candrawathi Kini Ditahan di Rutan Kejagung
Fadil mengatakan tujuan penahanan para tersangka itu adalah untuk memudahkan proses persidangan.
"Karena kita ingin perkara ini disidangkan cepat, sederhana, ringan, memudahkan bawa tersangka ke persidangan," tukasnya.