Kepolisian Gelar Pelimpahan Tahap II, akan Serahkan Tersangka Ferdy Sambo Cs ke JPU Hari Ini
Bareskrim Polri akan kembali menggelar pelimpahan tahap II siang hari ini, Rabu (5/10/2022).
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Bareskrim Polri akan kembali menggelar pelimpahan tahap II, Rabu (5/10/2022) siang hari ini.
Kepolisian akan menyerahkan seluruh tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan tersangka lain akan ditampilkan sebelum diserahkan ke kejaksaan.
"Namanya pelimpahan tersangka dan barang bukti, kan tidak mungkin hanya dokumen," kata Andi, Rabu (5/10/2022) dikutip dari Kompas.com.
Adapun pelaksanaan tahap II nanti diketahui akan dilaksanakan di Bareskrim Polri pukul 13.00 WIB.
"(Di) Bareskrim kesepakatan terakhir," kata Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto, Selasa (4/10/2022).
Baca juga: Bharada E Siap Menghadapi Tatap Muka Dengan Ferdy Sambo di Persidangan
Sebelumnya Bareskrim Polri telah melakukan penyerahan barang bukti pada Selasa (4/10/2022) kemarin.
Beberapa barang bukti yang turut diserahkan ialah senjata api.
Adapun pistol yang dijadikan barang bukti tersebut berupa senjata api laras pendek.
Brigjen Andi Rian Djajadi menyatakan, barang bukti yang diberikan sangat banyak.
Namun, pihaknya enggan merinci terkait detail barang bukti yang diserahkan ke JPU.
"Barang buktinya banyak, dikemas dalam beberapa kontainer plastik," kata Andi, Selasa (4/10/2022) sebagaimana diwartakan Tribunnews sebelumnya.
Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs Dinyatakan Lengkap
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara kelima tersangka tewasnya Brigadir J telah lengkap atau P-21, Rabu (28/9/2022).
Informasi tersebut disampaikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana dalam konferensi pers, Rabu (28/9/2022).
"Lima tersangka ini setelah kami menerima berkas perkara dari penyidik, memang beberapa lalu kami kembalikan ke penyidik agar diperbaiki. Setelah kembali, jaksa meneliti kelengkapan berkas perkara, kelengkapan formil dan meteril."
"Saya baru saja menerima informasi bahwa persyaratan formil dan materil telah terpenuhi, sebagaimana ditentukan dalam KUHAP," kata Fadil dikutip dari youTube KompasTv, Rabu (28/9/2022).
Fadil juga menyatakan berkas perkara tujuh tersangka terkait kasus obstraction of justice juga telah lengkap.
"Perkara ini telah memenuhi syarat formil dan materil sehingga berkas perkara juga kami nyatakan lengkap dan formulirnya sudah P-21," kata Fadil
Baca juga: Putri Candrawathi Ditahan, Begini Suasana Terkini Kediaman Pribadi Ferdy Sambo di Duren Tiga
Seperti diketahui, penyidik Polri telah menetapkan lima tersangka terkait tewasnya Brigadir J.
Kelima tersangka tersebut di antaranya Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi.
Mereka dijerat pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 56 ke-1 KUHP.
Sementara terkait obstraction of justice, penyidik telah menetapkan tujuh tersangka.
Yaitu Ferdy Sambo, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Arif Rahma Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto.
Tersangka diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.
Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.