Sidang Gugatan Deolipa Masuk Tahap Mediasi, Kubu Tergugat Pesimistis dapat Berdamai
Mereka menyatakan jalur damai tak akan bisa ditempuh mengingat poin gugatan yang dilayangkan oleh Deolipa dan Burhanuddin yang sulit dipenuhi.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang gugatan antara Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin melawan Bharada E, Ronny Talapessy, dan Kabareskrim c.q Kapolri telah memasuki tahap mediasi.
Perihal proses hukum dalam gugatan tersebut, kubu tergugat dalam hal ini kuasa hukum perdata Bharada E, Rory Sagala dan kuasa hukum perdata Ronny Talapessy, Fredy Limantara bicara soal tertutupnya pintu damai.
Mereka menyatakan jalur damai tak akan bisa ditempuh mengingat poin gugatan yang dilayangkan oleh Deolipa dan Burhanuddin yang sulit dipenuhi.
"Ya damainya gimana, mungkin kalau dia cabut gugatan kali (baru bisa) damai," kata Rory saat ditemui awak media di PN Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022).
Baca juga: Hakim PN Jakarta Selatan Berharap Gugatan Deolipa ke Bharada E hingga Kabareskrim Berakhir Damai
Adapun poin gugatan yang dimaksud yakni para penggugat meminta adanya uang fee selama menjadi kuasa hukum Bharada E sebesar Rp15 Miliar.
Fredy selaku kuasa hukum Ronny Talapessy menyatakan tak mampu memenuhi gugatan yang dilayangkan oleh Deolipa dan Burhanuddin itu.
Oleh karenanya, pihak tergugat I dan tergugat II dalam hal ini kecuali tergugat III yakni Kabareskrim menyatakan kalau menyerahkan sidang sampai ke pembuktian pokok perkara.
"Nah cuma memang ya sebetulnya mediasi ini sih juga kemungkinan besar akan sulit lah, menurut saya, karena kan sama seperti yang dari prinsipal kami pernah sampaikan bahwa enggak ada uang, siapa yang mau bayar 15 miliarnya gitu loh," tutur Fredy.
Menyikapi hal itu, kubu penggugat dalam hal ini Muhammad Burhanuddin meminta kepada para tergugat untuk sedianya mengikuti terlebih dahulu proses hukum yang ada.
Dirinya menegaskan, setiap proses gugatan harus dilalui terlebih dahulu persyaratan formil yakni dengan menempuh mediasi.
"Ini kan proses yang harus dilalui masalah damai, persyaratan formil sebuah gugatan," ucap Burhanuddin dalam kesempatan yang sama.
Terkait dengan poin gugatan yang dipermasalahkan yakni mengenai biaya pengacara, Burhanuddin menyebut kalau jal itu bukan menjadi pokok gugatan.
Dia lebih menekankan pada proses pencabutan berkas kuasa yang diterimanya bersama Deolipa saat mendampingi Bharada E.
Kata dia, prosedur pencabutan berkas kuasa itu tidak menghormati profesi advokat.
"Kalau mencabut (berkas kuasa, red) itu harus ada dialog, harus ada informasi, pertimbangan, apa alasannya dicabut, itu kan proses itu yang harus kita mau sebagai seorang lawyer," tukas dia.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan berharap sidang gugatan antara Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin melawan Bharada E, Ronny Talapessy dan Kabareskrim Polri berakhir damai.
Pernyataan itu diutarakan Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Siti Hamidah dalam sidang lanjutan yang digelar Rabu (5/10/2022). Sidang tersebut sudah masuk tahap mediasi.
"Mudah-mudahan selesai dengan perdamaian ya. Kami berharap seperti itu," kata Hamidah dalam sidang.
Dalam sidang tersebut, Hamidah juga menunjuk mediator bernama Agus Tjahjo Mahendra untuk menangani proses mediasi antara penggugat dan tergugat.
"Jadi nanti jangka waktunya (untuk proses mediasi maksimal, red) 30 hari ya, kalau perkaranya 30 hari, ada damai, nanti kalau tidak menutup kemungkinan 30 hari ternyata deadlock bisa diserahkan kepada ke majelis," ucapnya.
Hamidah menyebut, terkait dengan penentuan waktu mediasi yang akan dijalankan para penggugat dan tergugat merupakan kewenangan mediator.
Meski jangka waktu maksimal mediasi itu 30 hari, namun kata Hamidah, proses itu bisa dinyatakan berhenti jika memang dalam prosesnya sudah didapati adanya putusan.
Adapun putusan yang dimaksud yakni apakah batal mediasi sehingga lanjut ke proses pembuktian perkara, atau berakhir damai antara penggugat dan tergugat.
"Nanti yang menentukan mediator ya, jadi nanti petugas kami yang akan membantu bapak-bapak sekalian untuk menyampaikan kepada mediator," ucap Hamidah.
Hamidah menyatakan, proses persidangan akan kembali bergulir jika memang nantinya sudah ada keputusan yang dimaksud.
Kendati begitu, belum diketahui secara pasti berapa lama tahapan proses mediasi itu ditempuh oleh penggugat dan tergugat.
"Kami akan membuka persidangan setelah ada laporan dari mediator," tukasnya.
Diketahui, Deolipa Yumara dan M. Burhanuddin resmi melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/8/2022) buntut pencabutan kuasa.
Gugatan Deolipa terdaftar di PN Jaksel dengan nomor perkara 753/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL.
Dalam petitumnya, Deolipa menegaskan pencabutan kuasa sebagai pengacara terhadap Bharada E dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau J itu merupakan perbuatan melawan hukum.
"Hari ini kami sudah memasukkan, gugatan perbuatan melawan hukum, dari Pengacara Merah Putih," kata Deolipa.
Deolipa menerangkan total ada tiga tergugat yang dicantumkan dalam gugatannya.
Mereka adalah Bharada E, Ronny Talapessy selaku pengacara baru Bharada E, dan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.
"Intinya alasan kami menggugat adanya suatu dugaan penandatanganann surat kuasa baru, penandatangan pebcabutan kuasa di bawah tekanan yang pertama," sambungnya.
Faktor kedua, beber Deolipa, surat pencabutan kuasa tersebut cacat formil sebab pencabutan itu tidak ada alasan apapun.
"Yang ketiga adanya pengosongan tanda tangan atau dugaan tanda tangan palsu," ucapnya.
Tuntutan soal Gugatan Deolipa dan Burhanudin:
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan surat pencabutan surat kuasa tertanggal 10 Agustus 2022 atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu tergugat 1, pencabutan kuasa tersebut terhadap kami adalah batal demi hukum
- Menyatakan perbuatan tergugat 1 dan tergugat 3 yaitu Kabareskrim dalam membuat surat pencabutan kuasa tanggal 10 Agustus 2022 atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu tergugat 1 dilakukan dengan itikad jahat dan melawan hukum
- Menyatakan batal dan dibatalkan setiap bentuk surat kuasa kepada penasihat hukum, advokat terkait sebagai penasihat hukum Richard Eliezer tergugat 1, yang sudah terjadi dalam perkara kematian Brigadir Yoshua dan dinyatakan tidak sah beserta segala akibat yang ditimbulkannya.
- Menyatakan para penggugat adalah penasihat hukum tergugat 1 yang sah, penggugat itu adalah saya Deolipa dan Boerhanuddin adalah penasihat hukum saudara Richard yang sah dan mempunyai hak untuk melakukan pembelaan sampai pada persidangan.
- Menghukum tergugat 1, tergugat 2, dan tergugat 3 secara tanggung renteng untuk membayar biaya fee pengacara kepada para penggugat sebesar Rp 15 miliar.
- Menjalankan putusan ini terlebih dahulu dengan serta-merta.
- Menghukum tergugat 1, 2, 3 untuk patuh dan taat pada putusan ini
- Menghukum tergugat 1, 2, 3 untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung menanggung.
- Apabila majelis hakim yang memeriksa dan mengadili serta memutus perkara ini berpendapat lain, maka para penggugat mohon putusan yang seadil adilnya dari majelis hakim yang ditunjuk Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.