Surat Dakwaan Ferdy Sambo Dilimpahkan ke Pengadilan Senin Depan
Kejaksaan Agung akan melimpahkan surat dakwaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk tahap persidangan pada Senin (10/10/2022).
Editor: Theresia Felisiani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla.
TRIBUNNEWS COM, JAKARTA - Kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah dilimpahkan oleh tim penyidik Kepolisian ke Kejaksaan Agung pada Rabu (5/10/2022).
Pelimpahan tahap dua tersebut meliputi penyerahan barang bukti dan tersangka.
Nantinya, Kejaksaan Agung akan melimpahkan surat dakwaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk tahap persidangan.
Rencananya, pelimpahan ke pengadilan akan dilakukan pada Senin (10/10/2022).
"Saya tegaskan, hari Senin dilimpah ke pengadilan," ujar Jaksa Agun Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana pada Rabu (5/10/2022).
Sebagaimana diketahui, tim penyidik dari Kepolisian telah melakukan pelimpahan kasus ke Kejaksaan Agung.
Oleh sebab itu, tim penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Agung.
Pelimpahan tersebut juga termasuk perkara obstruction of justice terkait dugaan pembunuhan Brigadir J.
Saat ini seluruh tersangka sudah ditahan oleh Kejaksaan Agung.
Penahanan oleh Kejaksaan dimaksudkan untuk menuntaskan proses sebelum persidangan "Dan memudahkan membawa tersangka ke persidangan," kata Fadil.